yoldash.net

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan di Kasus Dugaan Korupsi LNG

Pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 yang menjerat Karen dilanjutkan usai nota keberatannya ditolak majelis hakim.
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakpus, Senin (4/2). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Dengan demikian, pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 yang menjerat Karen tetap dilanjutkan.

"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar hakim ketua majelis Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, surat dakwaan jaksa KPK telah dibuat secara cermat dan lengkap.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," sambung hakim.

ADVERTISEMENT

Karen didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat