yoldash.net

Karen Agustiawan Gugat PwC Rp1,2 T Buntut Laporan Investigasi LNG

Dirut Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntan PwC Indonesia Rp1,2 triliun buntut laporan investigasi bisnis LNG.
Dirut Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntan PwC Indonesia Rp1,2 triliun buntut laporan investigasi bisnis LNG. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).

Jakarta, Indonesia --

Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntan PwC Indonesia Rp1,2 triliun buntut kasus impor LNG.

Karen menyeret PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia dalam pusaran kasus impor LNG tersebut. Gugatan itu didaftarkan atas nama Karen, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/10).

"Nanti 12 Desember sidang pertama," ucap Juru Bicara PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Indonesia.com, Selasa (5/12) membenarkan informasi gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitum gugatan Karen yang disampaikan Djuyamto, PwC selaku tergugat dinyatakan melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG.

ADVERTISEMENT

Atas dasar itulah, Karen dan Hari meminta pengadilan memerintahkan PwC membayar ganti rugi materiil kepadanya senilai Rp12,09 miliar. Tak hanya kerugian materiil, Karen juga meminta pengadilan memerintahkan PwC membayar ganti rugi imateriil kepadanya sebesar US$78 juta atau setara Rp1,21 triliun.

"Menyatakan laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina (Persero) laporan final 23 Desember 2020 yang dibuat tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut.

"Kerugian imateriel, yaitu sebesar US$ 78 juta atau setara dengan Rp1.216.800.000.000," tuntut Karen Cs.

Karen Cs menuntut perusahaan akuntan tersebut membayarkan gugatan secara tunai dan sekaligus. Jika PwC menolak, mereka diharuskan membayar uang paksa sebesar Rp10 juta per harinya untuk setiap keterlambatan.

Selain permintaan itu, Karen juga meminta pengadilan memerintahkan PwC menyampaikan permohonan maaf kepadanya dan kolega yang dimuat di surat kabar atau media nasional.

Karen menuntut permintaan maaf itu dilakukan serentak selama 3 hari berturut-turut, paling lama 3 hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak milik tergugat yang terletak di Gedung World Trade Center (WTC) 3 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan atau yang berada di tempat lain," lanjut petitum gugatan Karen tersebut.

Indonesia.com telah berupaya menghubungi Kantor PwC Indonesia di Jakarta melalui nomor telepon yang tertera di situs resmi perusahaan. Operator PwC Jakarta Sisil mengangkat telepon tersebut, tetapi tidak bisa memberi tahu siapa perwakilan PwC Indonesia yang dapat merespons atau mengklarifikasi gugatan ini.

Karen terseret kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021. Ia juga sudah ditahan sejak 19 November 2023 lalu buntut kasus itu.

"Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA (Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

[Gambas:Video CNN]

Karen selaku Dirut Pertamina 2009-2014 disebut mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Namun, Karen diklaim secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian jual beli LNG itu tanpa kajian hingga analisis menyeluruh, serta tidak melaporkan pada dewan komisaris Pertamina.

Firli menyebut seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Pada akhirnya, kargo LNG oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.

Perbuatan Karen disebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Ia pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(skt/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat