yoldash.net

Hakim Tipikor Tak Bebankan Karen Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar

Majelis Hakim Tipikor tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
Majelis Hakim Tipikor tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Indonesia --

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Hal itu berbeda dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap Karen dalam perkara ini.

Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pengucapan putusan pada kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, majelis menjelaskan nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa yang menyebut uang Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016 yang diterima melalui Blackstone merupakan gaji yang diterima dari Tamarind Energy Ltd. Gaji itu disebut juga telah dibayarkan pajaknya dan diterima setelah Karen mundur dari Pertamina.

ADVERTISEMENT

Majelis juga menyampaikan jaksa penuntut umum menilai hal itu hanyalah dalih belaka karena penerimaan uang tersebut diperoleh dari perbuatan melawan hukum.

Adapun majelis berpendapat bahwa penerimaan uang tersebut merupakan gaji yang diterima Karen setelah mengundurkan diri dari posisinya di Pertamina.

"Menimbang bahwa terkait uang yang diterima terdakwa tersebut, majelis sependapat dengan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa bahwa uang yang diterima dari blackstone melalui manajemen sejumlah tersebut adalah gaji resmi sebagai Senior Advisor di perusahaan tersebut. Karena telah dipungut biaya dibayar pajak penghasilan. Dan uang tersebut diterima terdakwa setelah terdakwa tidak bekerja di Pertamina," ujar majelis hakim.

"Oleh karena itu majelis hakim berpendapat bahwa uang yang diterima melalui rekening tersebut adalah uang dari penghasilan yang sah, dalam hal ini tidak dikenakan dan tidak dibebani pidana pembayaran uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU Tipikor," kata majelis hakim.

Dibebankan ke Corpus Christi

Lebih lanjut, majelis hakim pun membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction.

Kata Majelis, berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa telah ditemukan bahwa dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah US$113.839.186,60 justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.

"Sehingga dalam hal ini kerugian negara tersebut menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi anak perusahaan Cheniere yang harus mengembalikan kepada negara sebagai keuntungan yang didapat Corpus Christi US$113.839.186,60," kata majelis hakim.

Majelis hakim mengatakan jumlah itu tidak total. Sebab, ada barang yang dikirim sebanyak 11 kargo.

"Tidak total, karena riil barangnya ada dan dikirim sebanyak 11 kargo. Yang mana berdasarkan fakta hukum LNG Pertamina dilakukan menyimpang ketentuan yang seharusnya korporasi Corpus Christi yang ditunjuk langsung sebagai penyedia tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan," sambung majelis hakim.

"Menimbang bahwa rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka kerugian keuangan negara sebagai akibat kontrak SPA LNG menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi sejumlah US$113.839.186,60," imbuh majelis hakim.

Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas majelis hakim saat membacakan amar putusan.

"Menetapkan masa penangkapan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim.

Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Karen. Hal-hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," jelas majelis hakim.

Sementara itu, hal meringankan terdakwa adalah Karen mempunyai tanggung keluarga dan telah mengabdikan diri pada PT Pertamina.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Karen sebelumnya dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini.

Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Tim jaksa KPK mengatakan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal ini mengatur mengenai kerugian negara.

Dalam surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Ia disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Menurut hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat