yoldash.net

KAI Buka Suara soal Pegawai Aniaya Istri hingga Tewas di Jakarta Timur

KAI membenarkan penganiaya istri di Pulogadung, Jakarta Timur, adalah pegawainya dan menyerahkan pengusutan kasus ke kepolisian.
KAI membenarkan penganiaya istri di Pulogadung, Jakarta Timur, adalah pegawainya dan menyerahkan pengusutan kasus ke kepolisian. (Foto: Istockphoto/aradaphotography)

Jakarta, Indonesia --

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membenarkan pelaku penganiayaan terhadap istri hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur, merupakan pegawainya.

Vice President PT KAI Joni Martinus menyebut tersangka dalam kasus tersebut berstatus pegawai KAI yang bertugas di bagian Administrasi Dipo Kereta Cipinang, Jakarta.

"KAI menyatakan kekecewaan dan prihatin atas kejadian ini, karena tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan," katanya kepada Indonesia.com, Senin (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, KAI tidak akan memberikan toleransi, serta siap menindak tegas terhadap pegawai yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan kriminal atau melanggar peraturan perundangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, KAI menyerahkan sepenuhnya dan mendukung penuh terkait proses hukum kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang perempuan di Pulogadung, Jakarta Timur dilaporkan meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh suaminya pada Minggu (30/6).

"Iya korban meninggal dunia," kata Kanit Reskrim Polsek Pulogadung AKP Wahyudi saat dihubungi, Senin (1/7).

Wahyudi menyebut pelaku saat ini telah berhasil ditangkap. Kendati demikian, ia belum membeberkan soal identitas korban dan pelaku, termasuk kronologi peristiwa tersebut.

"Kemarin sudah kita amankan pelakunya," ucap dia.

Lebih lanjut, kata Wahyudi, saat ini kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu masih diusut. Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

"Kami hanya mengamankan cek TKP, identifikasi korban segala macam. Begitu kita dalami ternyata itu kaitannya sama suami istri berarti masuk ranah KDRT, makannya ditangani unit PPA," tutur Wahyudi.

Informasi soal peristiwa itu turut beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @warungjurnalis.

Dalam keterangan unggahan itu, disebutkan korban dalam keadaan hamil dua bulan. Namun, belum ada keterangan dari kepolisian terkait hal tersebut.

"Cekcok rumah tangga seorang istri yang sedang hamil (2 bulan) T3was dianiaya suami di Jl Al Mujaidin Gg Asoka 2 Rt07 RW 04, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (30/06/2024) sore tadi," demikian keterangan dalam unggahan itu.

[Gambas:Video CNN]



(pta/pta)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat