670 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP
![670 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP DJP Kemenkeu mencatat masih ada 670 ribu wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP hingga tenggat berakhir pada 30 Juni kemarin.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/10/11/kartu-npwp-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih ada 670 ribu wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan dari 74,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri terdaftar, yang sudah berhasil dipadankan sebanyak 74 juta NIK-NPWP.
"Sampai dengan 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," ujar Dwi kepada Indonesia.com, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dari keseluruhan data yang telah valid, sambungnya, sebanyak 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sedangkan sisanya dipadankan oleh sistem.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
Proses pemadanan NIK menjadi NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.
Pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan demikian, maka NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.
Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.
Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.
Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah
2. layanan ekspor dan impor
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Terkini Lainnya
-
LBH Medan Laporkan Kapolda Sumut ke Propam Polri Terkait PPPK Langkat
-
PDIP Laporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dkk ke PN Jaksel
-
Said Abdullah Soal Amandemen UUD 1945: Peran MPR Harus Diperkuat
-
Kajian Islam Bahasa Indonesia yang Selalu Ramai di Masjid Nabawi
-
Waspada Teroris, Pangkalan Militer AS di Eropa Siaga Penuh
-
Partai Sayap Kanan Prancis Menang Pemilu, Incar Kursi PM
-
Fakta-fakta Family Office yang Tengah Digodok Pemerintah
-
Buka Juli, Harga Cabai, Telur Ayam Hingga Daging Kompak Turun
-
Pertamina Borong 96 Penghargaan ISRA 2024 Berkat TJSL Berkelanjutan
-
Prediksi Portugal vs Slovenia: Ronaldo Bersinar atau Meredup?
-
Zhang Zhi Jie Meninggal, PBSI Ungkap Wasit Kendalikan Pertandingan
-
2 Atlet Renang Indonesia Lolos Olimpiade 2024
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
VIDEO: Detik-detik Roket H3 Jepang Meluncur ke Angkasa Pantau Bencana
-
FOTO: Kisah Sejoli Elang Harpy, Habis Luka Terbitlah Cinta
-
Motor Roda 3 Can Am Resmikan Dealer di PIK
-
Detail Spesifikasi Inster, Mobil Listrik Termurah Hyundai
-
BYD Buka Dealer 4S di Jantung Kota Jakarta
-
Jadwal Bioskop Trans TV 1-7 Juli 2024
-
Kris Dayanti soal Rencana Nikah Azriel dan Sarah: Satu Tahun Lagi
-
INFOGRAFIS: Jadwal Tayang 7 Rekomendasi Film Baru Juli 2024
-
FOTO: Pengunjung Gunung Fuji Dibatasi kala Musim Pendakian
-
Perempuan Ini Setia Meski Suaminya Berubah Jadi Wanita
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso