yoldash.net

PDIP Laporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dkk ke PN Jaksel

PDIP melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dkk ke PN Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
PDIP melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dkk ke PN Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, Indonesia --

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Laporan ini bertalian dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7).

Menurut Ronny, Rossa secara sewenang-wenang menyita catatan dan handphone milik Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi. Padahal, klaim dia, barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang diusut KPK perihal buron Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

"Ini adalah aspirasi dari bawah melihat bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK sudah semena-mena dan kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum, maka kami melakukan upaya hukum ini agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan," ucap dia.

Ronny menjelaskan alasan pihaknya mengambil jalan gugatan perdata dibandingkan dengan jalur praperadilan.

Ia yakin penyitaan barang bukti oleh penyidik Rossa dkk dilakukan dengan cara merampas, tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dalam petitumnya, Ronny menuntut ganti kerugian materiel dan imateriel Rp1.

"Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh sebab itu, kerugian materiel dan imateriel kami cantumkan 1 rupiah karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan," tutur Ronny.

"Jadi, kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan kami," sambungnya.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat