NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Hari Ini
![NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Hari Ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Senin (1/7).](https://akcdn.detik.net.id/visual/2017/01/18/cca0b2dd-0650-49f1-9080-f63ecb60ec58_169.jpg?w=650&q=90)
Daftar Isi
- Cara cek NIK telah dipadankan dengan NPWP atau belum:
- Cara pemadanan NIK dengan NPWP
- Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Senin (1/7). Artinya, format NPWP mulai menggunakan format baru yakni 16 digit.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan mengakses sejumlah layanan yang berkaitan dengan perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
Cara cek NIK telah dipadankan dengan NPWP atau belum:
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.
Lihat Juga :REKOMENDASI SAHAM
Saham Pilihan Pekan Ini: Sektor Perbankan, Energi hingga Kesehatan |
Cara pemadanan NIK dengan NPWP
1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan:
1. Layanan pencairan dana pemerintah;
2. Layanan ekspor dan impor;
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
Terkini Lainnya
-
Ribuan Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Hari Bhayangkara di Monas
-
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, Polda Jabar Hadir
-
Pencari Suaka Pasang Tenda di Setiabudi, Heru Budi Koordinasi UNHCR
-
FOTO: Tolak Ubah Usia Wamil Israel, Warga Yahudi Bentrok dengan Polisi
-
VIDEO: Serangan bom Rusia ke Kharkiv, Bayi 8 Bulan Jadi Korban Luka
-
Demo Pecah di Israel, Warga Tolak Perubahan Usia Wamil Jadi 21 Tahun
-
Inflasi Juni Capai 2,51 Persen Gara-gara Harga Makanan - Minuman
-
Mulai 5 Juli, Biaya Admin Tarik Tunai EDC BCA Rp4.000
-
Daftar Lengkap Tarif Dasar Listrik per Juli 2024
-
Daftar 5 Tim Negara Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
-
Netizen Berduka Pebulutangkis China Zhang Zhi Meninggal di AJC 2024
-
Respons Gregoria Mariska usai Pebulutangkis Zhang Zhi Jie Meninggal
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Bahaya Kebocoran Data Pribadi, Termasuk Dicatut Buat Pinjol
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Perpanjangan SIM Harus Pakai BPJS Dimulai Hari Ini
-
Siap-siap Ramai di Jalan, BYD Serahkan 1.000 Mobil Listrik ke Konsumen
-
Mitsubishi Xpander Cross Elite Edisi Terbatas
-
Wonderland, Film Park Bo-gum hingga Suzy Tayang Juli 2024 di Netflix
-
Voice of Baceprot Usai Debut di Glastonbury: Baceprot till Die!
-
Di Glastonbury, Coldplay Ajak Fan Kirim Cinta ke Israel dan Palestina
-
Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
-
Berapa Langkah Maksimal Jalan Kaki Sehari?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso