yoldash.net

LBH Medan Laporkan Kapolda Sumut ke Propam Polri Terkait PPPK Langkat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI. (CNN Indonesia/Farida)

Medan, Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI. LBH Medan menilai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat Tahun 2023.

"Pasca adanya pengaduan para guru honorer Langkat di Polda Sumut yaitu sekitar Januari 2024 lalu, hingga sampai saat ini aktor intelektualnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai Kapolda Sumut tidak profesional menangani kasus ini," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Senin (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irvan menyebutkan Polda Sumut juga diduga memberikan keistimewaan kepada 2 kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Bahkan sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut tidak memberikan SPDP dan SP2HP lanjutan terkait permasalahan ini.

"Maka dari itu tindakan Polda Sumut telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, HAM dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tidak ditetapkannya aktor intelektual dalam kasus PPPK Langkat sebagai tersangka, tambah Irvan, maka LBH Medan dan para guru menduga adanya upaya Polda Sumut melindungi pejabat-pejabat Langkat yang terkait dalam permasalahan ini.

"Hal ini bukan tanpa alasan di mana permasalahan PPPK tidak hanya di Langkat melainkan juga ada di Kabupaten Madina dan Batu Bara yang juga ditangani Polda Sumut," ucapnya.

Adapun untuk kabupaten Madina telah ditetapkan 7 orang tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara, Kasubag dan Kasi Dik Paud serta Ketua DPRD Madina. Begitu juga dengan Kabupaten Batu Bara yang telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Disdik, Kabid Disdik dan Adik Bupati Batu Bara Periode 2018-2023.

"Oleh karena itu sangat tidak masuk akal secara hukum jika hanya 2 orang kepala sekolah saja yang ditetapkan menjadi tersangka dalam seleksi PPPK Langkat. LBH Medan menilai jika keduanya hanyalah tumbal dari aktor intelektualnya. Atas tidak profesionalnya Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat maka secara hukum telah merugikan para guru honorer dalam mencari keadilan," ujarnya.

Diketahui, Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan dua kepala sekolah SD sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat. Kedua tersangka, yakni Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, Awaludin, dan Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rahayu Ningsih. Namun keduanya belum ditahan.

(fnr/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat