Kasus Karen Agustiawan, 2 Penyelenggara Negara Jadi Tersangka Baru
![Kasus Karen Agustiawan, 2 Penyelenggara Negara Jadi Tersangka Baru KPK menetapkan dua tersangka baru dari penyelenggara negara berdasarkan pengembangan kasus korupsi pengadaan LNG yang menjerat Karen Agustiawan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/06/07/juru-bicara-baru-kpk-tessa-mahardhika-sugiarto-dan-tim-juru-bicara-budi-prasetyo-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
"Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK alias KA [Karen Agustiawan], Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014] yang telah divonis bersalah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," lanjut dia.
Tessa menjelaskan para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia mengatakan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK ketika penyidikan cukup.
ADVERTISEMENT
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," ucap dia.
KPK, lanjut Tessa, menyampaikan terima kasih kepada PT Pertamina yang telah membantu dan mendukung kelancaran proses penyidikan dengan meminta saksi-saksi dari internal perusahaan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan proses penyidikan perkara ini dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Tessa.
"Untuk diketahui bahwa kami juga sedang mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya," sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Karen Agustiawan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut belum inkrah lantaran Karen dan KPK menyatakan banding.
(ryn/wis)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Tersangka Kasus Mutilasi Garut Diduga Sempat Cicipi Daging Korban
-
HUT Bhayangkara ke-78, Polri-TNI Turun Langsung Bersihkan Monas
-
Ignasius Jonan Jadi Ketua Panitia Kedatangan Paus ke Indonesia
-
Mantan Kepala Intelijen Dick Schoof Resmi Dilantik Jadi PM Belanda
-
Kim Jong Un Perintah Warga Kumpulkan 10 Kg Tinja Manusia, Buat Apa?
-
Biden Kesal Putusan MA soal Trump Kebal Hukum: Tak Ada Raja di AS
-
Bio Farma Minta PMN Berbentuk Aset Mangkrak Kemenkes Senilai Rp68 M
-
BPJS Ketenagakerjaan Kucur Rp184 M untuk Korban PHK per Juni 2024
-
BRI Panen Penghargaan Internasional, Ukir Prestasi di Panggung Global
-
Swansea Pamer Nathan Tjoe-A-On Latihan Tatap Musim Baru
-
Elkan Baggott Masuk Skuad Ipswich di Premier League 2024/2025
-
Ahli Medis China Bicara Dugaan Penyebab Kematian Zhang Zhi Jie
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Pakar Bongkar Lembaga yang Mestinya Koordinasi Keamanan Siber
-
Pernyataan Lengkap Brain Cipher yang Mengklaim Bobol PDNS 2
-
Data Apa Saja Harus Dibawa Saat Bikin SIM Pakai BPJS?
-
Singapura Bakal Larang Sepeda Motor Tua dan Batasi Mesin Diesel
-
Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024
-
Okie Sayangkan Gunawan Baru Ada Itikad Baik Usai Disomasi soal Mobil
-
Ian McKellen Mundur dari Teater Player Kings Usai Jatuh dari Panggung
-
Jin BTS Bakal Jadi Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024
-
FOTO: Kompetisi Menunggang Kuda-kudaan Nge-Tren di Finlandia
-
Dialami Zhang Zhi Jie Sebelum Meninggal, Apa Penyebab Henti Jantung?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso