yoldash.net

Pertamina Bersuara soal Dugaan Korupsi LNG yang Seret Karen Agustiawan

Pertamina menghormati proses hukum atas dugaan kasus korupsi pengadaan LNG yang menyeret eks bos mereka Karen Agustiawan. Mereka akan beri bantuan hukum Karen.
Pertamina menghormati proses hukum atas dugaan kasus korupsi pengadaan LNG yang menyeret eks bos mereka Karen Agustiawan. Mereka akan beri bantuan hukum Karen. ( CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi).

Jakarta, Indonesia --

PT Pertamina (Persero) merespons dugaan kasus korupsi pengadaan LNG yang menyeret mantan bos mereka Karen Agustiawan.

Melalui Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, perusahaan minyak pelat merah itu menghormati proses hukum yang terjadi atas kasus tersebut.

Pihaknya juga akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Karen. Pendampingan hukum akan diberikan sesuai dengan peraturan perseroan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan dan pendampingan hukum diberikan karena Pertamina mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menyeret Karen tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pertamina mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku di perusahaan," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (20/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan LNG di tubuh Pertamina. Terkait proses tersebut, mereka sudah menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dugaan korupsi itu bermula sekitar 2012, saat Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG.

Pengadaan dilakukan sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040. Pengadaan LNG dilakukan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Mereka di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ungkap Firli.

"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," sambungnya.

Dalam perjalanannya, lanjut Firli, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Hal itu berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.

"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," ucap Firli.

[Gambas:Video CNN]

KPK memandang perbuatan Karen bertentangan dengan sejumlah ketentuan, seperti; Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Fadjar mengatakan sejatinya dalam pengelolaan bisnis, Pertamina senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance.

(mrh/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat