Profil Karen Agustiawan, Eks Srikandi Pertamina Kini Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Karen langsung ditahan selama 20 hari.
Penahanan dilakukan setelah Karen rampung menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9) malam.
Siapa sebenarnya sosok Karen?
Karen adalah mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) yang dilantik 5 Februari 2009 silam. Perempuan kelahiran 19 Oktober 1958 ini menjadi perempuan pertama yang menempati posisi puncak di BUMN Migas tersebut sepanjang 51 tahun perusahaan migas pelat merah tersebut berdiri.
Sebelum menapaki karir gemilangnya itu, Karen mengenyam pendidikan sarjana teknik fisika Institut Teknologi Bandung (ITB).
Setelah itu ia memulai perjalanan karirnya di berbagai tempat di sektor migas, antara lain Mobil Oil Indonesia dan Halliburton Indonesia, masing-masing memimpin proyek departemen komputasi eksplorasi dan commercial manager.
Pada 2006, Karen bergabung di Pertamina menjadi staf ahli Direktur Utama Pertamina Ari H Soemarno. Dua tahun kemudian, Karen menjabat sebagai Direktur Hulu pada Maret 2008 menggantikan Sukusen Soemarinda.
Belum genap setahun menjabat, Karen akhirnya menjadi bos Pertamina.
Sejumlah kebijakan diterapkan di perusahaan Migas terbesar di Indonesia tersebut, antara lain peningkatan lifting minyak mentah. Ia juga berambisi menjadikan Pertamina sebagai perusahaan energi kelas dunia pada 2025 mendatang.
Ia berupaya melakukan kerja sama dengan PT PLN untuk pemakaian bio-etanol sebagai pengganti solar.
Karen dianggap sebagai satu dari 50 wanita pelaku bisnis terkuat se-Asia versi majalah Forbes.
Sebelum ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi pengadaan LNG, Karen pernah kesandung masalah hukum pada 2018 lalu. Kejaksaan Agung menetapkannya menjadi tersangka baru dalam dugaan korupsi Blok Basker Manta Gummy Australia pada 2009 yang merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar.
Penetapan Karen tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kasus ini terjadi pada 2009, ketika PT Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy Australia berdasarkan perjanjian pada 27 Mei 2009 lalu.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian Kelayakan berupa kajian akhir secara lengkap (Final Due Dilligence) dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Tindakan tersebut mengakibatkan penggunaan dana sejumlah US$31,49 juta serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah US$26,8 juta tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada Pertamina.
Terkini Lainnya
Air Sumur di Kediri Diduga Tercemar BBM, Pertamina Uji Lab
Sumur Warga Bogor Terindikasi Campur BBM, SPBU Ditutup Sementara
Respons Pertamina soal Air Keran Warga Tercampur BBM di Gunung Sindur
Pertamina Klaim Akan Ada Tambahan Kapasitas 200 MW dari Pembangkit EBT
KPK Tetapkan 2 Pejabat Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB
KPK: Postur APBD se-Papua Barat Daya Masuk Kategori Rawan
Cerita Eks Ketua KPK Firli Bahuri, 7 Bulan Tersangka Tanpa Ditahan
Kejagung Kebut Kasus Harvey Moeis, Kejar Batas Waktu Penahanan