yoldash.net

Tak Puas Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding

KPK bersikukuh Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan harus divonis sesuai tuntutan, yakni 12 tahun 8 bulan penjara di kasus suap perkara MA.
KPK menyatakan banding terhadap vonis enam tahun penjara kepada Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding karena keberatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan hanya divonis dengan pidana enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Hasbi dihukum dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara.

"Pertahankan tuntutan, KPK nyatakan banding perkara terdakwa Hasbi Hasan (Sekma RI)," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori banding kepada pengadilan.

"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga tim jaksa berharap di tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," tambah Ali.

ADVERTISEMENT

Adapun Hasbi sudah lebih dulu menyatakan banding. Hal itu disampaikan Hasbi setelah mendengarkan pembacaan putusan, Rabu (3/4) lalu.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Hasbi dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat