yoldash.net

Kejagung Periksa Eks Pejabat Dirjen Bea Cukai Kasus Impor Gula PT SMIP

Kejagung memeriksa total enam orang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kasus korupsi importasi gula PT SMIP.
Ilustrasi. Kejagung memeriksa total enam orang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kasus korupsi importasi gula. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total enam orang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kasus korupsi importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (2/7) kemarin.

"Saksi yang diperiksa berinisial RT selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan pada DJBC tahun 2017," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Harli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap IRY selaku Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC dan Kepala Kanwil DJBC Riau Agustus 2017 sampai Juni 2019.

ADVERTISEMENT

Sementara keempat orang saksi lainnya merupakan NAA selaku Staf P2 pada DJBC Pusat; GFBB selaku Staf P2 pada DJBC Pusat; PS selaku Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat; dan AFR selaku Tim Monsus 2023 pad DJBC Pusat.

Kendati demikian, Harli tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada enam saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.

Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Selain itu, RD juga turut mengganti karung kemasan gula agar seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu Kejagung menyebut tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP.

Hal itu sengaja dilakukan RR dengan tujuan agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia. Selanjutnya RR juga diduga turut melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan aktivitas yang terjadi di lingkup wilayahnya.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat