yoldash.net

Kejagung Sita 700 Ton Gula Kristal di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejaksaan Agung menyita total 713 ton gula kristal dari pabrik PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Ilustrasi. Kejagung Sita 700 Ton Gula Kristal di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah).

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung menyita total 713 ton gula kristal dari pabrik PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2020-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan penyidik usai menelusuri aset aliran korupsi di wilayah Dumai, Riau.

"Senin 1 Juli 2024, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan pengumpulan keterangan saksi, penggeledahan, dan penyitaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menjelaskan penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah aset berupa kendaraan, uang, hingga komoditas gula dilakukan penyidik dalam rangka pemulihan keuangan negara akibat korupsi.

ADVERTISEMENT

Ia merincikan aset-aset yang disita tersebut berupa uang tunai sebesar Rp200 juta; 2 bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan total luas sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai, Riau; serta 3 unit kendaraan berat jenis trailer.

Selain itu, ia menyebut penyitaan juga dilakukan terhadap 413 ton Gula Kristal Putih (GKP) dan 300 Ton Gula Kristal Mentah (GKM) dari pabrik PT SMIP di Dumai, Riau.

"Serta empat kontainer yang berisikan gula seberat 80 ton di wilayah Belawan, Sumatera Utara," pungkasnya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.

Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Selain itu, RD juga turut mengganti karung kemasan gula agar seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu Kejagung menyebut tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP.

Hal itu sengaja dilakukan RR dengan tujuan agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia. Selanjutnya RR juga diduga turut melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan aktivitas yang terjadi di lingkup wilayahnya.

(tfq/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat