JK Tiba di PN Jakpus Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan
![JK Tiba di PN Jakpus Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan Mantan Wapres Jusuf Kalla akan menjadi saksi meringankan untuk terdakwa korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021, Karen Agustiawan di PN Jakpus.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/16/jadi-saksi-meringankan-karen-jk-tiba-di-pn-jakpus_169.jpeg?w=650&q=90)
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
JK akan menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Kamis (16/5) hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan Indonesia.com di lokasi, JK tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan kemeja putih bercorak biru dengan terusan celana panjang hitam.
JK tak berbicara banyak ketika ditanya awak media soal agenda kehadirannya hari ini. Ia hanya membenarkan bahwa dirinya hadir untuk menjadi saksi bagi Karen.
ADVERTISEMENT
"Iya, iya," kata JK.
Sebelumnya, KPK mengungkap JK akan menjadi saksi a de charge bagi Karen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Ya, inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian kita harus seimbang, jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya," kata Ali.
"Kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara, mekanisme dan ketentuan hukum. Satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," sambungnya.
Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.
Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mab/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Koalisi dengan Gerindra, Hasto Sebut PDIP Isi Cawagub Pilgub Lampung
-
Jokowi Jenguk Prabowo di RS Usai Jalani Operasi Besar
-
Hasto: Megawati ke Bali Lakukan Pemetaan Politik Langsung untuk Pilgub
-
Korut Kecam Latihan Militer Gabungan Korsel, Jepang, dan AS
-
Rusia Tembak Jatuh 34 Drone Bom dan Pengintai Milik Ukraina
-
VIDEO: Hamas: Belum Ada Kemajuan dalam Gencatan Senjata di Gaza
-
Jakarta Ulang Tahun, Pajak Kendaraan Bebas Denda Hingga Akhir Agustus
-
Ada Aerostreet di Trans Studio Mall Cibubur Sampai 7 Juli, Rilis Joker
-
Nova Tak Bebankan Target ke Pemain Timnas Indonesia U-16 vs Australia
-
Bellingham Cetak Gol, Inggris vs Slovakia Lanjut ke Perpanjangan Waktu
-
Jadwal Siaran Langsung Semifinal Piala AFF U-16 Indonesia vs Australia
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Peningkatan Suhu Panas RI 30 Tahun Terakhir Sinyal Ancaman
-
Hyundai Inster EV Meluncur, SUV Listrik Murah Sanggup 355 Kilometer
-
BYD Bicara Soal M6 di RI, MPV Listrik Potensi Bikin Geger Innova
-
Perbandingan Kredit Mobil Baru dan Bekas
-
INFOGRAFIS: Cek ini Dulu Sebelum Cek Khodam
-
Sinopsis Anacondas: Hunt for Blood Orchid, Bioskop Trans TV 30 Juni
-
FOTO: SEVENTEEN, Idol K-pop Pertama Tampil di Glastonbury Festival
-
FOTO: Liburan Sambil Belajar Sejarah di Monas Jakarta
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso