yoldash.net

SYL Serahkan Valas Rp500 Juta ke Firli Bahuri di GOR Bulu Tangkis

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui total menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Uang tersebut diberikan saat KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Keterangan itu SYL sampaikan kala bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang itu, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mendalami pertemuan antara SYL dan Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Bulu Tangkis. Hakim bertanya apa maksud di balik pertemuan SYL dan Firli.

ADVERTISEMENT

SYL mengaku Firli hanya mengundang dirinya datang ke GOR untuk menyaksikan ataupun ikut bermain bulu tangkis.

Hakim lantas bertanya apakah ada pertemuan lagi di rumah Kertanegara atau rumah Firli.

SYL membenarkan hal itu. Kata SYL, Firli menyampaikan bahwa lebih enak berbincang di rumahnya. Namun, Firli belum menyampaikan terkait rumah di Kertanegara.

Selanjutnya, hakim mendalami pembicaraan yang dibahas SYL dengan Firli dalam pertemuan tersebut apakah berkaitan dengan penyelidikan KPK atau tidak. Secara umum, kata SYL, tidak ada penyampaian seperti itu.

"Saya ingatkan sekali lagi ya. Keterangan Panji [mantan ajudan SYL] waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?" tanya hakim lagi.

"Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia," jawab SYL.

"Itu yang di GOR?" lanjut hakim.

"Di GOR," kata SYL.

"Berapa uangnya waktu itu?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu persis jumlahnya, saya perkirakan di Rp500 jutaan lah, tapi dalam bentuk dana valas," kata SYL.

"Oke, US dolar ya. Itu intinya apa? Penyerahan uang itu intinya apa? Tidak melanjutkan perkara apa gimana?" cecar hakim.

"Tidak disebut apa-apa. Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini, dan yang proaktif itu mem-WA saya adalah pak Firli," jelas SYL.

"Itu kan berarti secara tidak langsung saudara sudah mengetahui duduk persoalan sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini KPK itu masuk ke Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini. Saudara mengatakan tadi, mengetahui setelah persidangan, itu kan jadi bahan pertanyaan saya," jelas hakim.

"Iya, itu adalah informasi dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program, dan saya sudah lakukan pengecekan ke bawah, ke irjen saya dan lain-lain termasuk ke dirjen terkait dan semua clear tidak ada masalah. Jadi, saya pikir persahabatan saja saya dengan pak Firli," jawab SYL.

Dalam kesempatan itu, SYL mengungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak yang menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.

Irwan dan Firli mempunyai kedekatan. Firli merupakan pimpinan atau Kapolda ketika Irwan bertugas di Polda NTB sebagai Direktur Kriminal Umum. Sementara itu, SYL adalah paman Irwan.

SYL mengaku dirinya yang mengklarifikasi terkait apakah Firli ingin bertemu dengannya.

"Dan ada penyerahan uang saudara bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya hakim lagi.

"Yang dari saya dua kali," kata SYL.

"Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?" tanya hakim menegaskan.

"Ya kurang lebih seperti itu," ujar SYL.

SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tak hanya itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan.

Respons kubu Firli

Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membantah kesaksian SYL yang menyatakan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya.

"Pak SYL bohong itu dan tidak benar," kata Ian kepada Indonesia.com, Senin (24/6).

Ian menilai keterangan SYL di persidangan inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

"Semakin memperjelas bahwa Pak SYL berusaha mencari alibi yang tidak berdasar di muka persidangan. Beliau sendiri yang berinisiatif mendatangi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret. Jauh sebelum dia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober," kata dia.

Firli juga telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Adapun penanganan kasus tersebut mandek.

KPK memastikan bakal mendalami fakta persidangan termasuk pemberian uang kepada Firli.

Pada Oktober 2023, Firli yang saat itu masih menjabat Ketua KPK, juga pernah membantah telah melakukan pemerasan terhadap SYL.

Pensiunan Polri bintang tiga itu memang mengakui mengenal SYL. Adapun Firli menyebut tak pernah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang berperkara.

(pop/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat