yoldash.net

Putusan PT DKI soal Gazalba Tegaskan Wewenang KPK Lakukan Penuntutan

PT DKI Jakarta menegaskan KPK memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penuntutan sebagaimana diatur dalam UU KPK.
Ilustrasi. PT DKI Jakarta menegaskan KPK memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penuntutan sebagaimana diatur dalam UU KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan perlawanan atau verzet atas putusan bebas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan putusan tersebut menegaskan KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dengan kata lain, kata Tessa, putusan tersebut juga tidak menegasikan penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK.

"Di mana dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan," ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tessa mengaku belum mengetahui apakah nantinya tim jaksa KPK secara teknis akan mengirim berkas dan surat dakwaan Gazalba kembali ke Pengadilan Tipikor atau tidak. Sebab, hal ini baru terjadi sekali. Ia berujar KPK akan mempelajari dahulu putusan lengkap PT DKI Jakarta.

"Selanjutnya, KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku," ucap dia.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba.

"Mengadili, tiga, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," ujar ketua majelis hakim banding Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, Senin (24/6).

Perkara banding ini diperiksa dan diadili oleh Subachran Hardi Mulyono selaku ketua majelis dengan Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, KPK menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) karena tidak terima dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang diketuai oleh Fahzal Hendri menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat