yoldash.net

KY Turunkan Tim Investigasi Telusuri Pelanggaran Etik Putusan Gazalba

KY bakal terjunkan tim investigasi telusuri dugaan pelanggaran etik di sidang putusan sela Gazalba Saleh.
KY bakal terjunkan tim investigasi telusuri dugaan pelanggaran etik di sidang putusan sela Gazalba Saleh. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) bakal menurunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim pada putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5).

"Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," sambung Mukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim memerintahkan agar Gazalba segera dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5).

"Kedua, menyatakan penuntutan dalam surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambung dia.

Hakim mempertimbangkan kewenangan Jaksa KPK dalam membuat penetapan tersebut.

Hakim berpandangan jaksa KPK tidak berwenang untuk menuntut Hakim Agung dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pertimbangan tersebut sesuai dengan nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.



Dalam kasus ini, Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar SGD18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD1.128.000, USD181.100, serta Rp9.429.600.000.

Perbuatan Gazalba tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65.

KPK nilai pertimbangan hakim ngawur

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pertimbangan hakim dalam putusan sela Gazalba tidak memiliki dasar.

"Waduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex saat dihubungi, Senin (27/5).

Menurut Alex, pertimbangan yang dipakai oleh majelis dapat menegasikan kerja-kerja jaksa KPK dalam melakukan penuntutan perkara-perkara yang dikerjakan.

Selain itu, Alex menilai pertimbangan itu sama saja mencabut kewenangan KPK terkait kewenangan penuntutan juga dapat berdampak signifikan terhadap eksistensi KPK.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat