Isi Eksepsi Gazalba Saleh yang Dikabulkan Hakim Tipikor hingga Bebas
![Isi Eksepsi Gazalba Saleh yang Dikabulkan Hakim Tipikor hingga Bebas Terdapat delapan alasan keberatan yang diajukan oleh pihak Gazalba Saleh dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 13 Mei lalu.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/12/sidang-dakwaan-hakim-agung-gazalba-saleh_169.jpeg?w=650&q=90)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela hari ini, Senin (27/5).
Salah satu poin putusan sela tersebut hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan setelah putusan diucapkan.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua menyatakan penuntutan dalam surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terdapat delapan alasan keberatan yang diajukan oleh pihak Gazalba dalam sidang eksepsi pada Senin, 13 Mei lalu.
Salah satu alasan dalam eksepsi Gazalba adalah penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima karena penuntut umum KPK tidak menerima pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung.
"Bahwa oleh karena itu, seluruh tindakan para penuntut umum KPK, termasuk namun tidak terbatas pada pra penuntutan, pembuatan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan tidak sah karena tidak dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung," kata Tim Kuasa Hukum Gazalba dalam sidang.
"Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penuntutan dan Surat Dakwaan perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima dan Terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan," sambungnya.
Ketujuh alasan eksepsi lain yang diajukan pihak Gazalba yakni;
- Penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima karena tidak pernah dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal yang didakwakan dalam dakwaan kedua.
- Penyidik dan penuntut umum pada KPK RI Melakukan penahanan Yang tidak sah terhadap terdakwa.
- Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
- Penuntut umum pada KPK RI dan Pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang melakukan penuntutan dan persidangan perkara selain yang diatur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Surat dakwaan batal demi hukum karena terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap hasil tindak pidana yang tidak pernah terjadi dan tidak pernah didakwakan.
- Surat dakwaan batal demi hukum karena tidak menguraikan dengan jelas sumber uang yang digunakan untuk pembelian mobil.
- Surat dakwaan batal demi hukum karena tidak menguraikan dengan jelas peran masing-masing pihak yang didakwa bersama-sama terdakwa melakukan tindak pidana.
Wakil Ketua KPK menilai pertimbangan hakim dalam memutus putusan yang memerintahkan Gazalba dibebaskan itu tidak berdasar.
"Waduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex saat dihubungi, Senin (27/5).
Alex menyebut pihaknya akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan dari majelis hakim atas putusan sela ini.
"Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini. Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima," jelas dia.
"Dirtut KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh jaksa agung," imbuhnya.
(mab/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
KPK Murka Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Pertimbangan Ngawur
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh
Terpidana Djoko Susilo Ajukan PK Kedua ke Mahkamah Agung
Pakar Kritik KPK Tak Kunjung Eksekusi Putusan MA Perkara Bupati Mimika
Mahkamah Agung AS Tolak Upaya Pembatasan Akses Pil Aborsi
MA Buka Suara Soal Tutup Akses Dokumen Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan
MA Tolak Kasasi Greyleg Entities terkait PKPU Garuda Indonesia
Cara Cek Jadwal dan Lokasi CPNS Mahkamah Agung 2023