yoldash.net

Ahli Pidana Universitas Jayabaya Bersaksi di Sidang Praperadilan Pegi

Ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Suhandi Cahaya menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina belum cukup bukti.
Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memimpin sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI).

Bandung, Indonesia --

Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Rabu (3/7).

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Suhandi Cahaya dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana.

Suhandi diberondong pertanyaan dari para kuasa hukum Pegi Setiawan dan majelis hakim terkait dengan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Untuk penetapan tersangka) Cukup saksi dan ahli?" Kata Hakim Eman Sulaeman.

"Apa yang diterangkan oleh saksi dan ahli, itu belum cukup. Harusnya ada alat bukti yang lain," jawab Suhandi.

ADVERTISEMENT

Hakim kemudian menanyakan kepada saksi ahli apakah dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti.

"Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas," tanya Eman.

"Ya, harus dua-duanya kualitas dan kuantitas yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi.

Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.

Suhandi pun menjawab untuk penetapan tersangka, seharusnya ada pemanggilan terlebih dahulu minimum dua kali. Hal itu merupakan aturan yang tertuang dalam KUHAP.

"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah itu, kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi.

Hingga saat ini, Suhandi masih menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Hakim, pemohon dan termohon.

Rencananya untuk hari ini, selain Suhandi ada lima saksi lainnya yang akan dimintai keterangan diantaranya Sumarsono alias Bondol paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Liga Akbar saksi di lokasi kejadian dan Agus bersama istrinya pemilik rumah proyek di Bandung.

(csr/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat