yoldash.net

KPK Cegah Dokter & Pihak Swasta Keluar Negeri di Kasus APD Kemenkes

KPK menyatakan para pihak yang dicegah keluar negeri untuk enam bulan ke depan antara lain SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang, terdiri dari dokter dan pihak swasta, untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang, terdiri dari dokter dan pihak swasta, untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan.

Tindakan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).

Tessa menjelaskan larangan tersebut untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan APD di Kemenkes menggunakan dana siap pakai pada badan penanggulangan bencana tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," ujarnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan biaya angkut dalam distribusi APD terkait penanganan pandemi Covid-19 melebihi batas standar.

Hal tersebut telah didalami tim penyidik saat memeriksa empat orang saksi pada Senin, 22 April 2024. Mereka ialah Direktur Utama PT DS Solution Internasional Ferdian; Komisaris PT Nawamaja Silatama Agus Subarkah; Afnizal (dokter); dan Direktur PT Tria Dipa Medika Dewi Affatia.

Lembaga antirasuah menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK kepada publik.

Semua itu akan diinformasikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat