yoldash.net

KPK Bela Rossa Purbo Bekti: Penyidik Kami Profesional

KPK menyebut penyidik Rossa Purbo Bekti dkk profesional menjalankan tugas saat memeriksa Kusnadi dan Hasto dalam kasus Harun Masiku.
Ilustrasi. KPK menyebut penyidik Rossa Purbo Bekti dkk profesional menjalankan tugas saat memeriksa Kusnadi dan Hasto dalam kasus Harun Masiku. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela penyidik Rossa Purbo Bekti dkk yang dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan Rossa dan penyidik lainnya profesional dalam menjalankan tugas.

"Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas," ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun begitu, Tessa mempersilakan PDIP menempuh jalur hukum yang tersedia untuk memprotes tindakan Rossa dkk. KPK, terang dia, menghormati hak tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada," ucap dia.

Sebelumnya, Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy menilai Rossa sudah bertindak sewenang-wenang dengan menyita catatan dan handphone milik kader PDIP yakni Hasto Kristiyanto dan Kusnadi. Padahal, klaim Ronny, barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang diusut KPK perihal buron Harun Masiku.

"Ini adalah aspirasi dari bawah melihat bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK sudah semena-mena dan kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum, maka kami melakukan upaya hukum ini agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan," ucap Ronny.

Ronny menjelaskan alasan pihaknya mengambil jalan gugatan perdata dibandingkan dengan jalur Praperadilan. Ia yakin penyitaan barang bukti oleh penyidik Rossa dkk dilakukan dengan cara merampas, tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam petitumnya, Ronny menuntut ganti kerugian materiel dan imateriel Rp1.

"Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh sebab itu, kerugian materiel dan imateriel kami cantumkan 1 rupiah. Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan," tutur Ronny.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat