Temuan KPK Terkait PPDB: Pungutan Liar ke Calon Tidak Penuhi Syarat
![Temuan KPK Terkait PPDB: Pungutan Liar ke Calon Tidak Penuhi Syarat Melalui SPI Pendidikan 2023, KPK menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi yang marak pada proses pelaksanaan PPDB.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/06/10/posko-pelayanan-ppdb-di-jakarta-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Bukan tanpa sebab SE tersebut dikeluarkan. Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, KPK menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi yang marak pada proses pelaksanaan PPDB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (24/6).
SE 7/2024 ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.
ADVERTISEMENT
Isi edaran pada poinnya mengimbau kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB," kata Budi.
Budi menambahkan apabila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan, maka bisa dianggap suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.
Masyarakat, kata Budi, dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.
"SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," ungkap Budi.
"Sehingga bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara disarankan untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui saluran resmi KPK," sambungnya.
Budi mengingatkan proses pelaksanaan PPDB dari prapelaksanaan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
Ia mengimbau kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan terhadap penyelenggaraan PPDB.
"Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi," tutur Budi.
(ryn/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Temuan KPK Terkait PPDB: Pungutan Liar ke Calon Tidak Penuhi Syarat
-
Kisruh PDN Diserang: Peretas Minta Tebusan, Data Dipindah ke Amazon
-
Fakta-fakta Kasus Kematian Afif Maulana di Padang
-
Sara Duterte Getol Bela LGBT di Filipina usai Keluar Kabinet Bongbong
-
China Ancam Hukum Mati Pendukung Kemerdekaan Taiwan, Taipei Geram
-
Jadwal Debat Perdana Trump vs Biden di Pilpres AS
-
Sri Mulyani: Pak Prabowo Komit Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen
-
Rupiah Sedikit Menguat ke Rp16.372 Pagi Ini
-
Harga Minyak Terdongkrak Konflik Timur Tengah
-
Jadwal Siaran Langsung Denmark vs Serbia di Euro 2024
-
Jerman Bisa Bertemu Inggris di 16 Besar Euro 2024
-
Jadwal Siaran Langsung Inggris vs Slovenia di Euro 2024
-
Apa Itu Brain Cipher Ransomware yang Serang Pusat Data Nasional?
-
Fakta-fakta Kebocoran Data PDNS, Dalang hingga Jumlah Tebusan
-
Rasio Kepemilikan Mobil Rendah, Menperin Dorong Jepang Bantu Pakai EV
-
Penyebab Ban Motor Benjol
-
VIDEO: Menanti Debut Voice of Baceprot di Glastonbury Jumat Ini
-
5 Fakta Virgoun Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
-
Lindsay Lohan dan Jamie Lee Curtis Mulai Syuting Freaky Friday 2
-
Ayah Ibu, 5 Aktivitas Ini Bikin Anak Jadi Cerdas
-
Kapan Waktu yang Tepat untuk Olahraga Jalan Kaki?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso