Pengadilan Tinggi Minta Hakim Tipikor Lanjutkan Perkara Gazalba Saleh
![Pengadilan Tinggi Minta Hakim Tipikor Lanjutkan Perkara Gazalba Saleh Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan dakwaan terhadap hakim agung nonaktif MA Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/06/sidang-dakwaan-hakim-agung-gazalba-saleh-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Pengadilan Tinggi Jakarta memenangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dengan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim tingkat banding memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk melanjutkan pemeriksaan kasus Gazalba tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, dua, menyatakan surat dakwaan nomor: 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh," ujar ketua majelis hakim banding Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, Senin (24/6).
"Tiga, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," sambung hakim.
ADVERTISEMENT
Perkara banding ini diperiksa dan diadili oleh Subachran Hardi Mulyono selaku ketua majelis dengan Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, KPK menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) karena tidak terima dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang diketuai oleh Fahzal Hendri menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.
(ryn/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
DKPP: Ketua KPU Terbukti Berhubungan Badan dengan Petugas PPLN
-
DKPP Ungkap Surat Hasyim: Janji Urus Apartemen, Kirim Pesan Tiap Hari
-
DKPP: Hasyim Minta Vincent-Desta Kirim Video Ucapan Sukses ke Pengadu
-
VIDEO: Penampakan Lokasi Insiden Maut Festival Keagamaan di India
-
Trump Bakal Bangun Gedung Megah Bak Istana di Arab Saudi
-
IHSG Ceria di 7.196 Sore Ini
-
Arab Saudi Temukan 7 Cadangan Minyak dan Gas Baru
-
Rupiah Terangkat ke Rp16.371 Sore Ini
-
Wonderkid Turki Arda Guler Samai Rekor Rooney dan Ronaldo di Euro
-
Cetak 2 Gol dalam 3 Menit, Timnas U-16 Ungguli Vietnam di Babak I
-
Supercomputer Tak Lagi Prediksi Inggris Juara Euro 2024
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Jokowi Soal Peretasan PDNS: Backup Semua Data Nasional
-
Hitam-Putih Kratom Kata Pakar BRIN
-
Sejarah 54 Tahun Suzuki di Indonesia
-
Jokowi Tanda Tangan Kona Electric Saat Resmikan Pabrik Baterai Hyundai
-
Jokowi Resmikan Pabrik Sel Baterai Hyundai, Terbesar di Asia Tenggara
-
Ayu Ting Ting Beber Nasib Seserahan dari Fardhana Usai Batal Nikah
-
SBY Akan Debut Manggung di Pestapora 2024
-
Jimin dan Jungkook BTS Akan Main Bareng di Variety Show Are You Sure?!
-
Dokter Sebut Gejala Hepatitis Anak Tak Selalu Bermata Kuning
-
Merawat Poros Otak-Usus Agar Lebih Bahagia
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso