yoldash.net

Pengadilan Tinggi Minta Hakim Tipikor Lanjutkan Perkara Gazalba Saleh

Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan dakwaan terhadap hakim agung nonaktif MA Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel.
Pengadilan Tinggi Jakarta memenangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dengan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, Indonesia --

Pengadilan Tinggi Jakarta memenangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dengan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim tingkat banding memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk melanjutkan pemeriksaan kasus Gazalba tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, dua, menyatakan surat dakwaan nomor: 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh," ujar ketua majelis hakim banding Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, Senin (24/6).

"Tiga, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," sambung hakim.

ADVERTISEMENT

Perkara banding ini diperiksa dan diadili oleh Subachran Hardi Mulyono selaku ketua majelis dengan Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, KPK menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) karena tidak terima dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang diketuai oleh Fahzal Hendri menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat