yoldash.net

KY Buka Suara soal Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah

Komisi Yudisial buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas syarat usia calon yang akan berkontestasi di Pilkada.
Komisi Yudisial buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas syarat usia calon yang akan berkontestasi di Pilkada. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 soal batas syarat usia calon yang akan berkontestasi di Pilkada.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya tidak berwenang mengintervensi putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, kata Mukti, KY menaruh perhatian atas putusan tersebut karena akan menentukan Pilkada yang jujur dan adil, yakni soal uji materi terhadap Peraturan KPU memang menjadi kewenangan MA.

"Dan semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik," ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5).

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, KY turut memberikan ruang apabila masyarakat ingin melapor terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terkait putusan MA tersebut.

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada. Namun, KY kembali menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Mukti.

Lebih lanjut, Mukti menyatakan pihaknya bisa saja menurunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim seperti yang dilakukan pada putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"(KY menurunkan tim investigasi) Jika diperlukan secara prosedur yang ada," kata dia.

MA sebelumnya mengubah aturan batas usia 30 tahun calon kepala daerah dari semula dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran, menjadi dihitung sejak pelantikan.

Artinya, calon kepala daerah masih bisa mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia 30 tahun.

Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Yulius dan Anggota Majelis Cerah Bangun. Putusan sudah ditampilkan di laman resmi MA.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

Permohonan yang diajukan Partai Garuda ini terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Menurut dokumen yang diterima Indonesia.com, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Pasal 4 PKPU berbunyi yang dinyatakan bertentangan itu awalnya berbunyi, "Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur".

Adapun menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Sejauh ini, belum ada bantahan dari MA terkait isi dokumen putusan tersebut.

Juru bicara MA Suharto mengatakan dirinya baru akan memeriksa ke panitera terkait putusan ini. "Kami akan cek dulu di kamar TUN," ujar Suharto kepada Indonesia.com.

Ketika ditanya terkait isi putusan tersebut, Suharto menyebut proses minutasi masih dalam proses di Kamar TUN. Minutasi merupakan proses di pengadilan menjadikan berkas-berkas perkara menjadi arsip negara.

"Jika nanti minutasi selesai putusan segera diupload di Sistem Informasi Administrasi Perkara," tutur Suharto.

Kendati demikian, dia membenarkan bahwa Putusan Nomor 23P/HUM/2024 telah diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024 dengan amar putusan "Kabul Permohonan Hum".

Sementara itu, Kepala Biro Humas MA Sobandi memberikan tautan terkait status perkara tersebut. Tautan ke laman MA itu tertulis status putusan tersebut adalah "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis".

Dengan keputusan MA kali ini, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dimungkinkan maju sebagai calon pada Pilkada serentak 2024.

Hal ini menyusul nama putra bungsu Presiden Jokowi itu santer didorong maju sejumlah daerah Pilkada 2024, termasuk Pilgub Jakarta.

Adapun Kaesang saat ini berusia 29 tahun. Ia baru berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Tahapan dan jadwal Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dijelaskan dalam PKPU itu bahwa pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024, lalu penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada 27 November sampai 16 Desember 2024.

Setelah, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Pada PKPU tersebut, tidak diatur kapan waktu pelantikan calon. Namun proses akhir rekapitulasi adalah 16 Desember.

Apabila pelantikan calon dilakukan setelah Desember, maka Kaesang memenuhi syarat untuk dilantik jika dia memenangkan kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya menggugat aturan batas minimal usia cagub 30 tahun supaya semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.

Ia mengklaim gugatan itu bukan semata untuk memuluskan Kaesang terjun Pilkada 2024.

"Untuk semua [generasi muda], bukan hanya Mas Kaesang," kata Teddy kepada Indonesia.com, Kamis (30/5).

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat