Poin-Poin Putusan MA soal Aturan Batas Usia Cagub Minimal 30 Tahun
![Poin-Poin Putusan MA soal Aturan Batas Usia Cagub Minimal 30 Tahun Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Parta Garuda terkait aturan batas minimal usia cagub dan cawagub, berikut poin-poin putusannya.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2019/04/12/132d378d-2739-4bfc-95d8-d57719dc1b19_169.jpeg?w=650&q=90)
Daftar Isi
-
Berikut poin-poin yang ada dalam putusan itu:
- 1. Pasal yang dipermasalahkan Partai Garuda
- 2. PKPU dianggap bertentangan dengan UU
- 3. Perintahkan KPU cabut PKPU No 9 Tahun 2020
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan dalam salinan yang diterima Indonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut poin-poin yang ada dalam putusan itu:
1. Pasal yang dipermasalahkan Partai Garuda
Partai Garuda mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 4 ayat 1 huruf d yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"
2. PKPU dianggap bertentangan dengan UU
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"
3. Perintahkan KPU cabut PKPU No 9 Tahun 2020
MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020," demikian dikutip dari putusan itu.
Sejauh ini belum ada bantahan dari Mahkamah Agung terkait isi dokumen putusan tersebut. Juru bicara MA Suharto baru mau memeriksa ke panitera terkait putusan ini."Kami akan cek dulu di kamar Tun," kata Suharto kepada Indonesia.com.
Saat ditanya soal isi putusan tersebut, Suharto mengatakan proses minutasi masih dalam proses di Kamar TUN.
"Jika nanti minutasi selesai putusan segera di upload di Sistem Informasi Administrasi Perkara," kata Suharto.
Minutasi adalah proses di pengadilan menjadikan berkas-berkas perkara menjadi arsip negara.
Ia membenarkan bahwa putusan nomor 23P/HUM/2024 telah diputuskan kemarin, 29 Mei 2024 dengan amar putusan "Kabul Permohonan Hum".
Sementara Kepala Biro Humas MA Sobandi memberikan tautan putusan terkait status perkara tersebut. Dari tautan ke laman MA itu tertulis status putusan tersebut adalah "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis".
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya sebelumnya memang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Ia beralasan gugatan dilayangkan ke MA agar semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.
(yla/isn)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Berikut poin-poin yang ada dalam putusan itu:
1. Pasal yang dipermasalahkan Partai Garuda
2. PKPU dianggap bertentangan dengan UU
3. Perintahkan KPU cabut PKPU No 9 Tahun 2020
Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Wakil Ketua MA Suharto Hari Ini
Daftar Tujuh Hakim Agung MA yang Disetujui Paripurna DPR
Rapat Paripurna DPR Sahkan Tujuh Nama Hakim Agung
Terdaftar Caleg PSI, Calon Hakim Ad Hoc MA 'Diusir' saat Tes di DPR
Mahkamah Agung AS Tolak Upaya Pembatasan Akses Pil Aborsi
MA Buka Suara Soal Tutup Akses Dokumen Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan
MA Tolak Kasasi Greyleg Entities terkait PKPU Garuda Indonesia
Cara Cek Jadwal dan Lokasi CPNS Mahkamah Agung 2023