Warga DKI Tetap Bisa Ikut Pilkada 2024 Walaupun NIK Dibekukan Dukcapil
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan warga tetap bisa ikut Pilkada DKI Jakarta 2024 meskipun nomor induk kependudukannya (NIK) dibekukan Dukcapil.
Betty mengatakan warga bisa menunjukkan e-KTP, Kartu Keluarga, Identitas Kependudukan Digital (IKD) ataupun Biodata Kependudukan. Empat data itu bisa ditunjukkan ke petugas saat masa coklit Pilkada 2024 digelar.
"Ketika pantarlih kita datang dari rumah ke rumah melakukan coklit, dia akan melakukan pembuktian dengan ke salah satu dari empat jenis dokumen kependudukan tadi," kata Betty dalam diskusi yang disiarkan langsung kanal YouTube Perludem, Rabu (29/5).
Dia menegaskan jika sudah tak berdomisili di Jakarta, warga tersebut tetap bisa ikut Pilkada DKI Jakarta 2024. Namun, sambungnya, warga tersebut harus aktif mengurus hak pilihnya.
Betty mengatakan warga itu harus mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di cekdptonline.go.id. Jika terdaftar, warga itu bisa ikut mencoblos pada 27 November 2024.
Bila tidak terdaftar, Betty menyarankan warga tersebut melapor lewat situs tersebut. Warga tersebut hanya perlu melampirkan salinan e-KTP dalam laporan tersebut.
"Kami akan cek NIK online, betul enggak NIK valid atau tidak kepada Kemendagri untuk kami daftarkan sebagai pemilih pada wilayah di mana dia terdaftar, di mana dia di-recognized sebagai penduduk," ujar Betty.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan NIK 213.831 warga. Penonaktifan dilakukan karena warga-warga itu sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta.
"Penataaan dan penertiban yang dilakukan oleh Disdukcapil adalah dalam rangka menjaga keakuratan data kependudukan sehingga stakeholder pengguna KTP dalam layanannya dapat tervalidasi dengan baik," kata Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Graha Bhakti Budaya TIM Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
[Gambas:Video CNN]