yoldash.net

NasDem Sentil Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah: Jangan Mengakali

NasDem menilai cukup putusan MK terkait batasan usia capres-cawapres yang melahirkan dampak sosial menimbulkan kerugian.
NasDem kritik putusan MA yang minta KPU cabut aturan batas usia calon kepala daerah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

DPP NasDem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda) tentang aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto memperingatkan seluruh pihak agar tidak mengakali peraturan agar demi dapat mencalonkan sosok tertentu.

"Menurut kita enggak usah lah, saling semuanya itu saling dalam tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk diperuntukkan agar si badu sutonoyo dadapwaru itu bisa mencalonkan," kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5).

Sugeng turut menyinggung putusan MK terkait batasan usia capres-cawapres lalu terkait putusan MA ini. Ia menyebut hal serupa tak seharusnya kembali terjadi. Terlebih, menurut dia, putusan MK terkait batasan usia capres-cawapres lalu melahirkan dampak sosial yang menimbulkan kerugian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Celaka kalau kayak gitu, mohon maaf saya harus ungkapkan disini cukup lah sekali yang kemarin gitu loh. Cukup itu loh mahal betul biaya sosial psikologi sosialnya mahal betul," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, putusan MA tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

(mab/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat