yoldash.net

Pegawai KAI di Jaktim Aniaya Istri hingga Tewas Curigai Perselingkuhan

Pelaku mencurigai korban telah berselingkuh dan hamil. Namun, pemeriksaan polisi tak menemukan fakta tersebut.
Ilustrasi. Pria di Jaktim aniaya istri hingga tewas karena curiga korban selingkuh dan hamil. (iStock/liebre)

Jakarta, Indonesia --

Pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) bernama Andika Ahid Widianto (27) diduga menganiaya istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (26), hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur, karena curiga korban telah berselingkuh dan hamil.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan peristiwa itu bermula pada Minggu (30/6) sekitar pukul 13.00 WIB setelah keduanya berhubungan intim. Kemudian, Ahid mengambil ponsel milik Nur.

"Di situlah terjadi kecemburuan tersangka. Tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya kemudian terlibat adu mulut hingga akhirnya Andika mencekik leher istrinya selama kurang lebih 10-15 menit. Setelah itu, Andika menjatuhkan tubuh istrinya ke lantai.

ADVERTISEMENT

Saat itu, korban sudah dalam kondisi lunglai, tetapi hal itu tak menghentikan aksi Andika. Ia justru kembali menganiaya Nur dengan memukulnya sebanyak dua kali di wajah.

"Si korban akhirnya bersimbah darah. Dengan bersimbah darah tersangka membiarkan korban, bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum," ucap Nicolas.

Nicolas mengungkapkan Andika sempat menelepon sang ayah setelah memastikan Nur tak lagi bernyawa.

"Tersangka menelpon ayahnya dan memberitahukan bahwa tersangka sudah berhasil membunuh korban karena rasa cemburunya itu," ujarnya.

Nicolas memastikan berdasarkan pemeriksaan, korban tidak dalam keadaan hamil. Selain itu, tidak ditemukan adanya bukti korban berhubungan dengan pria lain.

"Hasil pemeriksaan itu korban tidak hamil dan juga hasil pemeriksaan test pack juga tidak hamil. Dan juga HP yang ada juga tidak menunjukkan si korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain," tutur dia.

Bertalian dengan itu, Nicolas menyebut Andika sudah dua kali menikah. Andika juga pernah melakukan KDRT terhadap istri pertamanya.

"Tersangka sudah dua kali menikah menikah. Pertama cerai kasus KDRT, punya anak perempuan 4 tahun," ucap Nicolas.

Kini, Andika telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Terpisah, Vice President PT KAI Joni Martinus membenarkan pelaku penganiayaan terhadap istri hingga tewas berstatus pegawai KAI yang bertugas di bagian Administrasi Dipo Kereta Cipinang, Jakarta. KAI menyatakan kekecewaan dan prihatin atas kejadian itu.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat