yoldash.net

Hakim Tunda Vonis Donald Trump Terkait Kasus Uang Tutup Mulut

Majelis hakim menunda vonis terhadap mantan Presiden AS Donald Trump atas tuduhan menutupi pembayaran uang tutup mulut hingga 18 September 2024.
Majelis hakim menunda vonis terhadap mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump atas tuduhan menutupi pembayaran uang tutup mulut hingga 18 September 2024. (Getty Images via AFP/JUSTIN SULLIVAN)

Jakarta, Indonesia --

Majelis hakim menunda vonis terhadap mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump atas tuduhan menutupi pembayaran uang tutup mulut hingga 18 September 2024.

Vonis telah dijadwalkan pada 11 Juli, beberapa hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik pada 15 Juli di mana Trump diperkirakan akan diumumkan sebagai calon partai untuk melawan Presiden Joe Biden untuk Gedung Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara ini ditunda hingga 18 September 2024, pukul 10 pagi untuk menjatuhkan hukuman, jika masih diperlukan," kata Hakim Juan Merchan dalam berkas pengadilan, Selasa (2/7), dikutip dari AFP.

Jaksa Manhattan Alvin Bragg sebelumnya mengatakan dalam berkas bahwa ia tidak menentang penundaan itu, tetapi ia yakin "argumen terdakwa tidak berdasar."

ADVERTISEMENT

Vonis di Pengadilan New York pada bulan Mei menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang pernah dihukum karena suatu kejahatan. Ia dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut atas dugaan perselingkuhannya dengan seorang bintang film dewasa menjelang pemilihan umum 2016.

Dalam sebuah unggahan di Truth Social, Trump menulis bahwa ia "Benar-benar Tidak Bersalah sejak awal Penipuan Besar dan Sangat Ilegal ini, jauh sebelum Putusan Mahkamah Agung."

"Dampak dari Putusan Kekebalan adalah sinyal yang keras dan jelas untuk Keadilan di Amerika Serikat. SAYA BANGGA MENJADI ORANG AMERIKA!" tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan Donald Trump tak bisa dituntut atau kebal hukum atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan saat dia masih menjabat presiden.

Trump memuji keputusan tersebut dalam unggahan di media sosial. "Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga jadi orang Amerika," kata dia.

Sementara itu, Presiden AS saat ini, Joe Biden, menanggapi penuh dengan kekhawatiran.

Biden menyebut keputusan tersebut sebagai "preseden berbahaya" karena kekuasaan kepresidenan tak lagi dibatasi undang-undang.

"Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tak ada raja di Amerika, tak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan presiden Amerika Serikat pun tidak," ujar dia.

(AFP/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat