Hakim Tunda Vonis Donald Trump Terkait Kasus Uang Tutup Mulut
![Hakim Tunda Vonis Donald Trump Terkait Kasus Uang Tutup Mulut Majelis hakim menunda vonis terhadap mantan Presiden AS Donald Trump atas tuduhan menutupi pembayaran uang tutup mulut hingga 18 September 2024.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/06/28/us-donald-trump-and-joe-biden-participate-in-first-presidential-5_169.jpeg?w=650&q=90)
Majelis hakim menunda vonis terhadap mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump atas tuduhan menutupi pembayaran uang tutup mulut hingga 18 September 2024.
Vonis telah dijadwalkan pada 11 Juli, beberapa hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik pada 15 Juli di mana Trump diperkirakan akan diumumkan sebagai calon partai untuk melawan Presiden Joe Biden untuk Gedung Putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara ini ditunda hingga 18 September 2024, pukul 10 pagi untuk menjatuhkan hukuman, jika masih diperlukan," kata Hakim Juan Merchan dalam berkas pengadilan, Selasa (2/7), dikutip dari AFP.
Jaksa Manhattan Alvin Bragg sebelumnya mengatakan dalam berkas bahwa ia tidak menentang penundaan itu, tetapi ia yakin "argumen terdakwa tidak berdasar."
ADVERTISEMENT
Vonis di Pengadilan New York pada bulan Mei menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang pernah dihukum karena suatu kejahatan. Ia dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut atas dugaan perselingkuhannya dengan seorang bintang film dewasa menjelang pemilihan umum 2016.
Dalam sebuah unggahan di Truth Social, Trump menulis bahwa ia "Benar-benar Tidak Bersalah sejak awal Penipuan Besar dan Sangat Ilegal ini, jauh sebelum Putusan Mahkamah Agung."
"Dampak dari Putusan Kekebalan adalah sinyal yang keras dan jelas untuk Keadilan di Amerika Serikat. SAYA BANGGA MENJADI ORANG AMERIKA!" tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan Donald Trump tak bisa dituntut atau kebal hukum atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan saat dia masih menjabat presiden.
Trump memuji keputusan tersebut dalam unggahan di media sosial. "Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga jadi orang Amerika," kata dia.
Sementara itu, Presiden AS saat ini, Joe Biden, menanggapi penuh dengan kekhawatiran.
Biden menyebut keputusan tersebut sebagai "preseden berbahaya" karena kekuasaan kepresidenan tak lagi dibatasi undang-undang.
"Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tak ada raja di Amerika, tak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan presiden Amerika Serikat pun tidak," ujar dia.
(AFP/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Polisi Sebut Pegi Setiawan Kerap Hindari Kontak Mata Saat Diperiksa
-
Dirikan Tenda & Ditertibkan Satpol PP, Siapa Sebenarnya Pencari Suaka?
-
Kaesang Masuk Radar PDIP di Pilgub Jateng 2024
-
Presiden Korsel Dimakzulkan sampai Gereja Meksiko Jual Lapak Surga
-
Hakim Tunda Vonis Donald Trump Terkait Kasus Uang Tutup Mulut
-
Importir Kritik Ide Produk China Dipajaki 200 Persen: Larang Sekalian
-
Deflasi Dua Bulan Berturut-turut, Alarm Bahaya Ekonomi RI?
-
Alasan Anak Pendiri Astra Gugat Waskita dan Kedubes India Rp3 T
-
Daftar 5 Pemain Keturunan di Timnas Indonesia U-19
-
Jaring Rambut Ianis Hagi Saat Rumania vs Belanda Jadi Sorotan
-
Hasil Lengkap Pertandingan 16 Besar Euro 2024: Tim Unggulan Melaju
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Fakta-fakta Brain Cipher di Pembobolan PDNS 2, Motif Hingga Histori
-
Terduga Hacker PDNS Klaim Akan Kasih Kunci Data PDNS Gratis Hari ini
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Siapa Pesaing Vinfast VF 5, Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan?
-
Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo
-
Rekap House of the Dragon Season 2 Episode 3
-
Film Ariana Grande Wicked Maju ke 22 November, Duel Lawan Gladiator 2
-
Ayu Ting Ting Soal Putus dari Fardhana: Allah Menjaga Saya dan Bilqis
-
Ini 7 Makanan Mengandung Kalsium Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso