yoldash.net

Dirikan Tenda & Ditertibkan Satpol PP, Siapa Sebenarnya Pencari Suaka?

Belasan pencari suaka dicap menggangu estetika karena mendirikan tenda di depan kantor UNHCR, Jakarta Selatan. Siapa mereka sebenarnya?
Pemberitaan tentang pencari suaka kembali muncul. Mereka sempat mendirikan tenda di depan gedung UNHCR, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, Indonesia --

Belasan pencari suaka yang masuk ke Indonesia sempat mendirikan tenda dan tinggal di depan kantor United Nations High Commissioner For Refugees (UNHCR) di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Namun, tak lama, tenda-tenda para pencari suaka itu ditertibkan Satpol PP DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai kehadiran pencari suaka di depan kantor UNHCR mengganggu estetika dan lalu lintas di jalan.

Mereka kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan para pencari suaka tersebut kini dikembalikan ke tempat pengungsian yang layak huni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut Pemprov DKI Jakarta bersama UNHCR telah menyiapkan tempat pengungsian bagi mereka. Ia juga janji Pemprov DKI Jakarta dan UNHCR akan memberikan bantuan kebutuhan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

Apa itu pencari suaka?

Dilansir laman resmi UNHCR, pencari suaka adalah seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, namun permintaan mereka terhadap perlindungan belum selesai dipertimbangkan.

Laman rescue.org menjelaskan pencari suaka adalah seseorang yang mencari perlindungan internasional dari bahaya di negara asalnya, namun klaim status pengungsinya belum ditentukan secara hukum.

UNHCR menyatakan Indonesia belum menjadi Negara Pihak Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi atau Protokol 1967. Selain itu, Indonesia tidak memiliki kerangka hukum dan sistem penentuan status pengungsi.

Oleh karenanya, UNHCR menjadi badan yang memproses permintaan status pengungsi di Indonesia atas nama Pemerintah Indonesia.

UNHCR menjalankan prosedur penentuan status pengungsi (RSD) yang dimulai dengan registrasi atau pendaftaran terhadap para pencari suaka.

Setelah registrasi, UNHCR akan melakukan wawancara individual dengan masing - masing pencari suaka, dengan didampingi seorang penerjemah yang kompeten.

Proses itu melahirkan keputusan yang beralasan yang menentukan apakah permintaan status pengungsi seseorang diterima atau ditolak.

Masing-masing individu sebuah kesempatan satu kali untuk meminta banding apabila permohonannya ditolak.

Bagi mereka yang mendapatkan status pengungsi, UNHCR akan mencarikan satu dari tiga solusi komprehensif.

Secara tradisional, solusi yang memungkinkan terdiri dari penempatan di negara ketiga, pemulangan sukarela (apabila konflik di daerah asal sudah berakhir) atau integrasi lokal di negara pemberi suaka.

Pemulangan pencari suaka yang ditolak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menerbitkan Perpres Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

Salah satu pasal perpres mengatur bahwa pencari suaka yang permohonan status pengungsinya ditolak, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi untuk proses pemulangan sukarela atau deportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemulangan sukarela adalah kegiatan memulangkan ke negara asal secara sukarela.

"Selain pencari suaka yang permohonan status pengungsinya ditolak dan ditolak final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengungsi untuk proses penempatan ke negara ketiga dapat juga ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi," dikutip dari Pasal 29 Ayat (2).

(yoa/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat