yoldash.net

Ketua Panitia Lelang Proyek Tol MBZ Tak Punya Sertifikat

Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin mengakui tidak punya sertifikat keahlian dalam proses lelang.
Ilustrasi. Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin mengakui tidak punya sertifikat keahlian dalam proses lelang. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, Indonesia --

Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin mengakui tidak punya sertifikat keahlian dalam proses lelang.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7).

Yudhi bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono dkk. Ia juga sekaligus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa di sidang kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara ketika menjadi panitia pengadaan ini memiliki sertifikat atau keahlian teknis (pelelangan)?" tanya jaksa.

"Tidak punya, Pak," aku Yudhi.

ADVERTISEMENT

Jaksa lantas mendalami penunjukan Yudhi sebagai ketua panitia lelang proyek Tol MBZ oleh PT Jasamarga.

"Saudara tahu kenapa saudara ditunjuk oleh Jasa Marga menjadi panitia?" tanya jaksa mendalami.

"Enggak tahu Pak, saya juga pertimbangannya apa. Jadi, saya ditunjuk tanpa ada sertifikat," jawab Yudhi.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim pun terperangah. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri ikut mendalami hal tersebut.

"Pak Yudhi punya ini enggak keahlian di dalam pelelangan?" tanya hakim menegaskan.

"Kalau sertifikasi saya tidak punya," ucap Yudhi.

"Loh, enggak punya?" tanya hakim heran.

"Tidak punya. Jasa Marga nunjuk saya, saya enggak paham," terang Yudhi.

"Makanya banyak yang enggak tahu," kata hakim menyimpulkan.

"Saya ditunjuk, ya memang diperintah, ya saya jalan saja gitu," kata Yudhi.

Hakim kembali menyentil Yudhi. Sebab, pembangunan Tol MBZ merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Halah, Pak, Pak, itulah jadinya," sentil hakim.

"Kalau bisa menolak, ya menolak. Karena memang tidak boleh menolak, jadi saya jalan terus saja," sambung Yudhi.

"Masa proyek sebesar itu tidak punya apa itu, orang yang punya sertifikat keahlian gitu loh, Pak," timpal hakim.

Dalam sidang ini, jaksa turut membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yudhi Mahyudin yang mengungkapkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (Acset) (KSO Waskita-Acset) menjadi prioritas untuk menjadi pemenang lelang pembangunan Tol MBZ.

Duduk sebagai terdakwa ialah Djoko Dwijono dkk yang didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.

Para terdakwa lain ialah Ketua Panitia Lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dari mereka dilakukan penuntutan terpisah.



(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat