Tak Bisa Dituntut, Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Kebal Hukum
![Tak Bisa Dituntut, Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Kebal Hukum Mahkamah Agung AS Putuskan Trump kebal hukum terkait semua pidana yang dilakukan selama masih menjabat presiden.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/31/donald-trump-divonis-bersalah-atas-dakwaan-kasus-uang-tutup-mulut-5_169.jpeg?w=650&q=90)
Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan Donald Trump tak bisa dituntut atau kebal hukum atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan saat dia masih menjabat presiden.
Para hakim membatalkan putusan pengadilan rendah yang sebelumnya menolak klaim soal kekebalan Trump dari tuntutan pidana, termasuk pelanggaran terkait upaya Trump memenangkan pemilihan presiden 2020 lalu.
"Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusional kekuasaan terpisah, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden punya kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama masa jabatannya," tulis Ketua Mahkamah Agung AS, John Roberts, dalam putusannya seperti dilansir Reuters.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut putusan itu, kekebalan bagi mantan presiden bersifat mutlak sehubungan dengan kekuasaan inti konstitusional mereka. Eks presiden itu hanya memiliki "setidaknya dugaan" kekebalan untuk tindakan yang berada di luar batas tanggung jawab resmi.
ADVERTISEMENT
Trump menjadi presiden AS pada periode 2017-2021. Dia merupakan eks presiden AS pertama yang dituntut secara pidana dan mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan.
Tuduhan kecurangan pemilu 2020 merupakan salah satu dari empat kasus kriminal yang dihadapi Trump. Di tahun itu pula, dia menjadi peserta pilpres melawan calon presiden yang diusung Demokrat, Joe Biden.
MA menganalisis empat kategori yang tercantum dalam dakwaan yang dituduhkan ke Trump sebelumnya.
Dakwaan itu di antaranya diskusi Trump dengan pejabat Kementerian Kehakiman AS setelah pemilu; dugaan menekan Wakil Presiden Mike Pence untuk menghalangi sertifikasi kongres atas kemenangan Biden; dugaan mengumpulkan pemilih palsu pro-Trump untuk proses sertifikasi; dan terkait serangan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol.
Keputusan MA ini memberi Trump banyak hal yang diinginkan, tetapi tak memberi kekebalan mutlak terhadap semua tindakan resmi.
MA memutuskan Trump kebal terkait kategori pertama yaitu soal pembicaraannya dengan pejabat Kementerian Kehakiman AS.
Pengadilan juga menetapkan bahwa semua tindakan Trump dalam "lingkup eksklusif kewenangan konstitusional" tergolong kebal hukum, namun tindakan yang dilakukan di luar kewenangan eksklusifnya hanya "dianggap kebal".
Keputusan MA terbaru merupakan pertama dalam sejarah AS sejak negara itu berdiri.
Trump memuji keputusan tersebut dalam unggahan di media sosial. "Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga jadi orang Amerika," kata dia.
Sementara itu, Presiden AS saat ini, Joe Biden, menanggapi penuh dengan kekhawatiran.
Biden menyebut keputusan tersebut sebagai "preseden berbahaya" karena kekuasaan kepresidenan tak lagi dibatasi undang-undang.
"Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tak ada raja di Amerika, tak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan presiden Amerika Serikat pun tidak," ujar dia.
Biden juga menyebut keputusan itu akan mempermudah Trump mengambil jalan menuju kediktatoran.
(isa/dna)Terkini Lainnya
-
Syaikhu: Anies Harus Bawa Sohibul Iman Jika Ingin Bersama PKS di DKI
-
Menkes Sebut Harga Obat di RI Lima Kali Lebih Mahal Dibanding Malaysia
-
PKB Ingin Koalisi Besar Usung Anies, Andika Perkasa Dilirik Cawagub
-
Tak Bisa Dituntut, Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Kebal Hukum
-
Kesaksian Direktur RS Al Shifa saat Ditawan Israel: Disiksa-Jari Patah
-
FOTO: Mobil Tabrak Kerumunan Orang di Korsel, 9 Orang Tewas
-
Marak PHK, Peserta BPJS Naker di Sektor Tekstil Susut 46 Ribu Orang
-
KAI Wanti-wanti Kendaraan Prioritas Wajib Dahulukan KA Melintas
-
Shopee Live Tingkatkan Pesanan Sepatu Dushishoes Sampai 16 Kali Lipat
-
Tanpa Zhang Zhi Jie, China Jadi Juara AJC 2024 Usai Kalahkan Korea
-
Paman Zhang Zhi Jie Angkat Bicara: Ibunya Sakit Dengar Kabar Buruk Itu
-
Setim dengan Messi, Paes Kirim Pesan Khusus untuk Fans Indonesia
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Siapa Brain Chiper yang Ngaku Jadi Pembobol PDNS 2?
-
Data Diklaim dari PDN 2021-2024 Dijual Rp1,98 M di Forum Gelap
-
Singapura Bakal Larang Sepeda Motor Tua dan Batasi Mesin Diesel
-
Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024
-
Gaikindo Soal Tren Negatif Pasar Otomotif: Butuh Insentif Hindari PHK
-
Apa Itu Acara Clash of Champions yang Viral di Media Sosial?
-
Mengenal Ah Tong, Si Pebisnis Segala dalam Serial Upin & Ipin
-
DPR Akan Konser The Dream Reborn di Jakarta 14 Desember
-
INFOGRAFIS: Polutan, Kamu Ngapain Aja di dalam Tubuh?
-
5 Sayuran Tinggi Kalsium, Bagus Buat yang Punya Alergi Susu
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso