Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap PT DKI Anulir Vonis Bebas Gazalba
![Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap PT DKI Anulir Vonis Bebas Gazalba Penasihat hukum Gazalba, Aldres J Napitupulu menyatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI Jakarta untuk selanjutnya dapat mengambil keputusan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/12/sidang-dakwaan-hakim-agung-gazalba-saleh_169.jpeg?w=650&q=90)
Tim penasihat hukum belum menentukan sikap usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menganulir putusan bebas terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Penasihat hukum Gazalba, Aldres J. Napitupulu menyatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI Jakarta untuk selanjutnya dapat mengambil keputusan.
Majelis hakim pengadilan tingkat banding tersebut sebelumnya memenangkan perlawanan (verzet) KPK dan meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memeriksa dan mengadili kembali kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum terima pemberitahuan resmi dan salinan putusannya. Kami perlu pelajari dulu baru bisa tanggapi," ujar Aldres saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
Indonesia.com sudah menghubungi Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo untuk mengetahui jadwal persidangan Gazalba. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan putusan PT DKI Jakarta menegaskan KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dengan kata lain, terang Tessa, putusan tersebut juga tidak menegasikan penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK.
"Di mana dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan," ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).
"Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya," sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.
"Mengadili, tiga, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," ujar ketua majelis hakim banding Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, Senin (24/6).
Perkara banding ini diperiksa dan diadili oleh Subachran Hardi Mulyono selaku ketua majelis dengan Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai hakim anggota.
KPK menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) karena tidak terima dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang diketuai oleh Fahzal Hendri menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.
(ryn/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Baru 10 Orang Daftar Calon Pimpinan KPK, Pansel Bantah Sepi Peminat
-
Sandiaga Bela Jokowi, Bantah Cawe-cawe Usung Kaesang di Pilgub DKI
-
PDIP: Andika Perkasa Prioritas Pertama Jadi Cagub Jakarta
-
Inggris Gelar Pemilu Kamis Pekan Ini, Siapa Saja Calon PM-nya?
-
Ramai-ramai Kutuk Israel Sahkan Pos Permukiman di Tepi Barat
-
FOTO: Tolak Ubah Usia Wamil Israel, Warga Yahudi Bentrok dengan Polisi
-
Sri Mulyani Minta Restu DPR Buat PMN KAI hingga Bank Tanah Rp6,1 T
-
Jokowi Bidik Rp8.178 T dari Family Office yang Layani Crazy Rich
-
NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Hari Ini
-
FOTO: Bukti Spanyol Kuat Secara Taktikal dan Mental
-
Euro 2024: Kane Yakin Inggris Dapat Momentum Usai Gebuk Slovakia
-
Kata-kata Sang Adik usai Zhang Zhi Jie Kolaps dan Meninggal
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
PDNS Diretas, Data dan Pencairan KIP Kuliah Aman?
-
Bahaya Kebocoran Data Pribadi, Termasuk Dicatut Buat Pinjol
-
BYD Buka Dealer 4S di Jantung Kota Jakarta
-
Perpanjangan SIM Harus Pakai BPJS Dimulai Hari Ini
-
Siap-siap Ramai di Jalan, BYD Serahkan 1.000 Mobil Listrik ke Konsumen
-
INFOGRAFIS: Jadwal Tayang 7 Rekomendasi Film Baru Juli 2024
-
Ipar Adalah Maut Tembus 3,5 Juta Penonton, Dekati Capaian Siksa Kubur
-
Wonderland, Film Park Bo-gum hingga Suzy Tayang Juli 2024 di Netflix
-
Kala Dua Desainer India Hipnotis Panggung Couture Paris
-
Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso