yoldash.net

Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap PT DKI Anulir Vonis Bebas Gazalba

Penasihat hukum Gazalba, Aldres J Napitupulu menyatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI Jakarta untuk selanjutnya dapat mengambil keputusan.
Tim penasihat hukum belum menentukan sikap usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menganulir putusan bebas terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, Indonesia --

Tim penasihat hukum belum menentukan sikap usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menganulir putusan bebas terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Penasihat hukum Gazalba, Aldres J. Napitupulu menyatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI Jakarta untuk selanjutnya dapat mengambil keputusan.

Majelis hakim pengadilan tingkat banding tersebut sebelumnya memenangkan perlawanan (verzet) KPK dan meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memeriksa dan mengadili kembali kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum terima pemberitahuan resmi dan salinan putusannya. Kami perlu pelajari dulu baru bisa tanggapi," ujar Aldres saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

Indonesia.com sudah menghubungi Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo untuk mengetahui jadwal persidangan Gazalba. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan putusan PT DKI Jakarta menegaskan KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dengan kata lain, terang Tessa, putusan tersebut juga tidak menegasikan penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK.

"Di mana dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan," ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).

"Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya," sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.

"Mengadili, tiga, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," ujar ketua majelis hakim banding Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, Senin (24/6).

Perkara banding ini diperiksa dan diadili oleh Subachran Hardi Mulyono selaku ketua majelis dengan Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai hakim anggota.

KPK menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) karena tidak terima dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang diketuai oleh Fahzal Hendri menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat