Pengacara SYL Minta KPK Usut Green House Milik Pimpinan Parpol
![Pengacara SYL Minta KPK Usut Green House Milik Pimpinan Parpol Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, tiba-tiba meminta KPK mengusut green house milik pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/27/istri-anak-dan-cucu-syl-bersaksi-di-sidang-kasus-gratifikasi-dan-pemerasan-15_169.jpeg?w=650&q=90)
Penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaludin Koedoeboen tiba-tiba meminta KPK mengusut green house milik pimpinan partai tertentu di Kepulauan Seribu.
Hal itu disampaikan Koedoeboen saat diberikan kesempatan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menanggapi tuntutan pidana yang dibacakan tim jaksa KPK, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menduga pembangunan green house tersebut juga menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini [dugaan pemerasan], saya kira bapak-bapak tahu itu, ada impor yang nilainya triliunan rupiah," ujar Koedoeboen.
ADVERTISEMENT
"Ada pembangunan green house di Kepulauan Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain," sambungnya.
Ia menambahkan KPK juga harus mendalami pengusaha bernama Hanan Supangkat. Dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, Hanan Supangkat sudah diperiksa tim penyidik KPK.
Kediaman Hanan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, juga telah digeledah. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti seperti catatan proyek di Kementan hingga uang tunai.
"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan [tim jaksa KPK]. Ada equality before the law, jangan sampai ada yang kemudian terkesan seolah-olah tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini. Ini kami menduga ada dendam yang dibawa masuk ke sini," ucap Koedoeboen.
"Tapi tidak apa lah kami akan menjawab dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," lanjut dia.
Respons KPK
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengaku pihaknya sudah mendapat informasi mengenai hal-hal yang disampaikan tim penasihat hukum SYL. Ia menyarankan agar hal tersebut dilaporkan secara resmi kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Silakan kalau pihak pak SYL maupun pengacara mempunyai data informasi yang terkait dengan ada aset baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house, dan sebagainya, silakan dilaporkan," ucap jaksa.
"Negara kita ada beberapa lembaga penegak hukum yang bisa memproses itu. Bisa dilaporkan kepada kami di KPK, ke rekan-rekan di Kejaksaan Agung, ke rekan di Mabes Polri."
"Mengapa kami sampaikan demikian? Agar tidak menjadi suatu asumsi yang tidak divalidasi. Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar," lanjut jaksa.
SYL dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
(ryn/chri)Terkini Lainnya
-
Duet PDIP-PKB Tantangan Serius Bagi KIM di Pilgub Jakarta dan Jatim
-
Gibran dan Raffi Ahmad Blusukan Bagi-bagi Susu di Jakarta
-
Rekaman CCTV Kasus Afif Maulana Terhapus, Kapolda Sumbar Buka Suara
-
VIDEO: 116 Orang Tewas Terinjak-injak saat Festival Keagamaan di India
-
Bayi-bayi Negara Skandinavia Tidur di Luar Meski Udara Dingin, Kenapa?
-
Presiden Korsel Dimakzulkan sampai Gereja Meksiko Jual Lapak Surga
-
Harga Minyak Menguat Tipis Berkat Prospek Kenaikan Permintaan AS
-
Rupiah Berotot ke Rp16.385 per Dolar AS Pagi Ini
-
Kemenhub Kaji Usul Tarif Batas Tiket Pesawat Dihapus
-
Gelandang Belanda Pimpin Daftar Assist Terbanyak Euro 2024
-
Hasil Copa America: Sempat Ribut, Brasil Ditahan Kolombia
-
Rangnick Sebut Austria Lebih Pantas Lolos, Kalah Beruntung dari Turki
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Studi Jelaskan Kenapa Ada Orang yang Belum Pernah Kena Covid-19
-
Fakta-fakta Brain Cipher di Pembobolan PDNS 2, Motif Hingga Histori
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Siapa Pesaing Vinfast VF 5, Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan?
-
Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo
-
Teka-teki Resep Rahasia Krabby Patty, Apa Saja?
-
Rekap House of the Dragon Season 2 Episode 3
-
Film Ariana Grande Wicked Maju ke 22 November, Duel Lawan Gladiator 2
-
5 Makanan Ini Ternyata Pantang Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso