yoldash.net

Jaksa KPK Sebut SYL Selama Ini Membentuk 'Kerajaan Pertanian'

Jaksa KPK menyebut Syahrul Yasin Limpo selama ini membentuk kerajaan karena menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Jaksa KPK menyebut Syahrul Yasin Limpo selama ini membentuk kerajaan karena menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.(CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengubah Kementerian Pertanian menjadi Kerajaan Pertanian.

Jaksa KPK Ikhsan Fernandi mengatakan SYL selama menjabat sebagai menteri justru bekerja untuk kepentingan pribadi dan keluarganya lewat tindak pidana pemerasan.

"Melalui proses hukum dalam perkara ini membuat publik bertanya-tanya apakah pada masa terdakwa menjabat sebagai Menteri Pertanian RI telah mengubah lembaga Kementerian Pertanian RI yang semula dibentuk dalam rangka melayani masyarakat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat menjadi dalam tanda petik Kerajaan Pertanian RI yang hanya melayani dan mensejahterakan terdakwa serta keluarganya," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SYL terlihat geleng kepala usai mendengar pernyataan jaksa tersebut.

Jaksa mengatakan SYL telah menggunakan anggaran Kementan secara serampangan, termasuk di masa pandemi covid-19.

ADVERTISEMENT

Diskresi mengenai anggaran, menurut jaksa, hanya modus SYL untuk memperkaya diri dan orang lain termasuk keluarga.

"Dalam persidangan ini, apa yang dilakukan terdakwa justru menggunakan anggaran Kementerian Pertanian RI secara serampangan, sedangkan kondisi covid-19 hanyalah modus dan alasan pembenaran terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi untuk terdakwa dan keluarganya," ucap jaksa.

Jaksa menilai tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono merupakan perbuatan tercela dan ironi.

"Dikarenakan pemerasan meliputi hampir keseluruhan tataran di Kementerian Pertanian dengan rentang waktu yang tidak singkat namun penggunaannya selain bagi diri sendiri juga melibatkan seluruh keluarganya dan afiliasi terdakwa lainnya dalam menjalankan tugas," kata jaksa.

SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan USD$30 ribu.Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.

Sementara itu, Hatta dan Kasdi dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat