yoldash.net

Hal Memberatkan SYL: Korupsi Dilakukan dengan Motif Tamak

Hal yang memberatkan tuntutan Syahrul Yasin Limpo adalah tindak pidana korupsi dilakukannya dengan motif tamak.
Hal yang memberatkan tuntutan Syahrul Yasin Limpo adalah tindak pidana korupsi dilakukannya dengan motif tamak. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan di balik tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Satu di antaranya adalah tindak pidana pemerasan yang dilakukan SYL dilakukan dengan motif tamak.

"Hal-hal yang memberatkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal memberatkan lainnya adalah SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. SYL, menurut jaksa, juga tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia," ucap jaksa.

Sementara itu, keadaan meringankan adalah SYL telah berusia lanjut yaitu 69 tahun.

SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Hatta dan Kasdi dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut sejumlah saksi telah memberi perintah kepada mantan anak buahnya termasuk Hatta dan Kasdi untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga mengancam menonjobkan pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan iuran tersebut.

Selain itu, SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.

Namun, di beberapa kesempatan persidangan, politikus Partai NasDem yang juga merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu membantah keterangan saksi-saksi tersebut.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat