SYL Gusar Dituntut 12 Tahun Bui, Ungkit Kontribusi saat Jadi Menteri
![SYL Gusar Dituntut 12 Tahun Bui, Ungkit Kontribusi saat Jadi Menteri Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) gusar setelah dituntut 12 tahun penjara. Dia merasa jaksa KPK tak mempertimbangkan kinerjanya di Kementan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/06/sidang-tipikor-lanjutan-syahrul-yasin-limpo_169.jpeg?w=650&q=90)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpendapat jaksa KPK tidak mempertimbangkan kontribusi yang telah dilakukan kementeriannya dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan krisis pangan yang mengancam jutaan rakyat Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan SYL setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan pemerasan di Kementan.
"Saya melihat (jaksa KPK) tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa, menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia," ucap SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan langkah extraordinary," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SYL menyesalkan jaksa KPK tidak melihat berbagai hal yang mengancam dan berhasil diatasi Kementan di bawah kepemimpinannya.
"Yang kedua, ada El Nino yang menghantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang tidak hanya Covid-19, ada Anthrax dan PKH (Penyakit Kulit dan Hewan), harga kedelai naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dituntut 12 tahun," kata dia.
Merespons itu, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyatakan capaian itu bukan prestasi melainkan memang tugas yang harus diselesaikan SYL selaku menteri.
Oleh karena itu, jaksa tidak memasukkan hal tersebut ke dalam keadaan yang meringankan tuntutan pidana.
"Beliau diberikan kekuasaan dan kewenangan menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya. Sama seperti kami, kami menyidangkan seseorang bukan berarti kami mendapat prestasi tapi memang tugas kami," kata jaksa.
SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Satu-satunya hal meringankan tuntutan pidana adalah SYL sudah berusia lanjut yaitu 69 tahun.
SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Sementara itu,Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
(ryn/bmw)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Jokowi Boyong 1.740 ASN ke IKN Mulai September, Termasuk Eselon I
-
1.274 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat di Hari Bhayangkara ke-78
-
KPK Bela Rossa Purbo Bekti: Penyidik Kami Profesional
-
Israel Minta Pasukan Internasional Urus Gaza, Palestina Menolak Keras
-
Media Asing Soroti Zhang Zhi Jie Meninggal saat Laga AJC di Yogyakarta
-
Kajian Islam Bahasa Indonesia yang Selalu Ramai di Masjid Nabawi
-
Daftar 15 Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak, Jatim Tertinggi
-
IHSG Terangkat ke 7.139 Sore Ini, Ditopang 321 Saham
-
KAI Buka Suara soal Pegawai Aniaya Istri hingga Tewas di Jakarta Timur
-
PBSI Ungkap Kronologi Penanganan dan Hasil Medis Zhang Zhie Jie
-
Daftar 29 Atlet Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024
-
Prediksi Portugal vs Slovenia: Ronaldo Bersinar atau Meredup?
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Imbas Peretasan PDNS, Semua Kementerian Wajib Punya Backup Data
-
Pemerintah Identifikasi Penyebab PDNS 2 Diserang Ransomware
-
Kenali Tanda Minyak Rem Mobil Harus Diganti
-
Motor Roda 3 Can Am Resmikan Dealer di PIK
-
Detail Spesifikasi Inster, Mobil Listrik Termurah Hyundai
-
5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Juli 2024
-
Sexy Goath Sidang Mediasi dengan Juliette: Kecewa Berujung Seperti Ini
-
Jadwal Bioskop Trans TV 1-7 Juli 2024
-
Bolehkah Anak Mendapatkan Beberapa Vaksin Sekaligus di Satu Waktu?
-
FOTO: Pengunjung Gunung Fuji Dibatasi kala Musim Pendakian
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso