Kasus Pembunuhan Ayah di Jaktim, Kakak Minta Polisi Tak Usut Sang Adik
Polisi menyebut remaja berinisial KS (17) meminta tak mengusut keterlibatan sang adik, PA (16) dalam kasus pembunuhan terhadap ayah kandung mereka berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya tetap berpegang pada bukti yang berhasil dikumpulkan.
"Memang ada penyampaian dari anak KS untuk tidak melibatkan adiknya, tapi penyidik tetap berpihak pada fakta, berpegang pada fakta peristiwa yang terjadi," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7).
Ade Ary menyebut KS menyampaikan permintaan itu dengan dalih ide untuk menghabisi nyawa ayah mereka berasal dari dirinya. Bahkan, menurut KS, sang adik sempat menolak ide untuk membunuh ayah mereka.
"Karena ide untuk membunuh itu dari anak K, untuk anak P awalnya tidak mau, akan tetapi dibujuk oleh anak K akhirnya mau walaupun takut. Diajak oleh Anak K untuk mengingat masa-masa mereka mendapatkan perlakuan buruk dari ayah (korban)," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Ary juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara kakak-beradik ini nekat melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati dengan ayahnya.
"Alasannya karena mereka sering sakit hati, sering dipukuli korban, sering tidak dikasih makan, sering disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram," katanya.
Sebelumnya warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur digegerkan dengan adanya sesosok jenazah di dalam sebuah toko perabotan pada Sabtu (22/6).
Dari hasil penyelidikan, polisi lantas menangkap KS yang merupakan anak kandung korban. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ternyata sang adik juga terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
Polisi mengungkapkan dalam aksi pembunuhan itu, PA berperan memukul kepada korban sebanyak dua kali. Kemudian, kakaknya yakni KS menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur.
"Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kini, kakak beradik tersebut telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP, subsidir 340 tentang pembunuhan berencana subsidir 338 KUHP tentang pembunuhan.
(dis/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Kasus Pembunuhan Ayah di Jaktim, Kakak Minta Polisi Tak Usut Sang Adik
-
Koarmada I Usul Kapal FREMM Buatan Italia Ditempatkan di Natuna Utara
-
KPK Sebut Tata Kelola Pelabuhan Semrawut: Ada 16 Lembaga Tanpa Komando
-
VIDEO: Israel Usir Paksa Warga Palestina Tinggalkan Khan Younis Gaza
-
27 Tewas Terinjak-injak saat Festival Keagamaan Hindu di India
-
VIDEO: Kesaksian Tahanan Gaza di Israel, Dirantai dan Disiksa
-
ESDM Targetkan 15 Proyek Penyimpanan Karbon Rampung pada 2030
-
Kemenhub Sebut Bandara VVIP IKN Tak Punya Kode dari IATA
-
Nova Beri Peringatan pada Pemain Indonesia U-16 Jelang Lawan Vietnam
-
Cody Gakpo Cetak Gol, Belanda Unggul Atas Rumania di Babak 1
-
Makhachev Tolak Duel Ulang Lawan Poirier
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
FOTO: Lubang Raksasa Ancam Lumbung Pangan Turki
-
Pemegang Password PDNS Terungkap, Fix Celah Serangan Ransomware?
-
Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo
-
Data Apa Saja Harus Dibawa Saat Bikin SIM Pakai BPJS?
-
Singapura Bakal Larang Sepeda Motor Tua dan Batasi Mesin Diesel
-
1 Kakak 7 Ponakan Bahas Sandwich Gen, Chicco Kurniawan Emosional
-
5 Perbedaan Game Show Clash of Champions dan University War
-
Bangga, Festival Teluk Tomini 2024 Pukau Wisatawan Global
-
Biar Istirahat Berkualitas, Berapa Suhu AC yang Baik saat Tidur?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso