yoldash.net

Bambang Pacul Sebut DPR Berpeluang Revisi UU KPK

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul menyatakan pihaknya membuka peluang untuk merevisi UU KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul menyatakan pihaknya membuka peluang untuk merevisi UU KPK. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)

Jakarta, Indonesia --

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul Wuryanto menyatakan pihaknya membuka peluang untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Pacul dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di kompleks parlemen, Rabu (5/6). Dia terbuka untuk menata ulang UU KPK karena menuai banyak perdebatan selama ini di publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah 2019 juga, UU-nya lah, udah lima tahun lah. Bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga. Itu kira-kira," kata Pacul.

Dalam rapat tersebut, politikus PDIP itu mengaku telah mendengar keluhan Dewas terkait kewenangan mereka yang banyak dibatasi. Pacul juga mencermati bahwa keterbatasan itu karena tidak diatur dalam UU KPK.

ADVERTISEMENT

"Yang nomor satu ini solusinya kata Dewas adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak mengatur tentang kewenangan Dewas," katanya.

Meski begitu, di sisi lain, Pacul tak menampik Dewas KPK juga memiliki daya pukul yang cukup kuat. Sebab, Dewas juga bisa menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian kepada Ketua KPK.

Pacul memahami bahwa keterbatasan kewenangan Dewas karena lembaga itu lahir secara mendadak. Pacul memahami itu karena dirinya ikut terlibat dalam menyusun UU tersebut.

"Memecat pimpinan bisa. Memberi sanksi yang melanggar bisa. Kemudian menaikkan pangkat, remunerasi dihambat bisa. Artinya punya daya pukul juga sesungguhnya. Ada sisi-sisi di mana sepertinya ada kekuatan," katanya.

"Namun demikian bagi anggota DPR, tentu dalam hal ini, ini akan pahami betul. Karena seperti tadi dikatakan bahwa UU dewas ini lahirnya mendadak. Kita juga ikut di lapangan," imbuh Pacul.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Herman juga mengkritik fungsi dan kewenangan Dewas KPK yang dinilai lemah dan jauh dari harapan. Menurut Benny, Dewas KPK seperti macan ompong.

"Misalnya, memantau wewenang pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Sebab, saya melihat ketika tidak ada Dewas dulu, tugas wewenang KPK yang satu ini tidak jalan. Tapi setelah ada Dewas pun tambah tidak jalan," ucap Benny di Komisi III DPR, Rabu (2/6).

"Makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong," imbuhnya.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat