yoldash.net

Emosional Ketua Dewas soal KPK: Periode Ini Tidak Sangat Mengenakkan

Ketua Dewas Tumpak Panggabean menyebut pada periode ini banyak laporan etik insan KPK termasuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kanan) bersama anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri), Albertina Ho (kedua kiri), dan Harjono (kanan). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, Indonesia --

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean emosional menanggapi periode kepemimpinan KPK saat ini. 

Menurutnya, periode KPK 2019-2024 ini sangat tidak mengenakkan.

"Memang terus terang saya katakan, saya sudah lama di KPK, inilah yang paling tidak mengenakkan ya. Inilah kejadian-kejadian yang sekarang ini, periode sekarang ini, tidak sangat mengenakkan," ujar Tumpak dalam sesi konferensi pers perihal penundaan pembacaan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (21/5) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tumpak mengatakan hal itu mengacu pada banyaknya laporan etik insan KPK termasuk pimpinan. Termasuk pula terkait dengan lapor-melapor termasuk ke ranah pidana yang melibatkan sesama insan KPK.

"Saya orang KPK yang pertama, saya jujur saja mengatakan ini tidak mengenakkan. Sekian tahun kita sudah bekerja di KPK, kalau memang saya dipanggil polisi, itulah pertama kali aku didengar oleh polisi," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Tumpak mengaku heran dengan tindakan Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Pasalnya, menurut dia, Dewas KPK hanya menjalankan kerja-kerja sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang.

"Kami sendiri belum tahu apa isinya itu, apa yang dilaporkan itu. Apa yang dikatakan mencemarkan nama baik? Apa yang dikatakan penyalahgunaan wewenang? Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya yang dibebankan oleh Undang-undang," tegas Tumpak.

Dewas KPK terpaksa menunda pelaksanaan sidang pembacaan putusan kode etik Nurul Ghufron yang seyogianya dijadwalkan hari ini.

Penundaan tersebut menindaklanjuti perintah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela yang dibacakan kemarin, Senin (20/5).

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat