Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron
![Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Dewas KPK menindaklanjuti putusan majelis hakim PTUN Jakarta untuk menunda sidang sampai ada putusan tetap.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/20/sidang-lanjutan-perkara-etik-nurul-ghufron-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda sidang pembacaan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sedianya dilaksanakan pada Selasa (21/5) ini.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan penundaan tersebut menindaklanjuti perintah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela yang dibacakan kemarin, Senin (20/5).
"Kami sudah menerima sesuai dengan apa yang telah dimuat di dalam sistem informasi e-court, jadi kami terima langsung dari e-court. Oleh karena itu, kami anggap resmi yang berasal dari Panitera Pengadilan TUN," ujar Tumpak di kantornya, Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Tumpak membantah pihaknya tidak mengantisipasi langkah Ghufron yang berupaya menunda putusan etik dibacakan, termasuk dengan beberapa kali tidak hadir dalam sidang.
Ia menegaskan pihaknya sangat mengantisipasi hal tersebut, hanya saja ia mengaku tidak menyangka ada permohonan atau petitum penundaan pelaksanaan sidang kode etik di PTUN Jakarta.
"Memang penundaan ini sangat cepat. Kita sudah sangat mengantisipasi. Kami sendiri belum pernah menerima gugatan TUN yang diajukan oleh Nurul Ghufron," ucap Tumpak.
Adapun Ghufron disidang etik atas sangkaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Nurul Ghufron Laporkan Beberapa Anggota Dewas KPK ke Bareskrim
SYL Disebut Minta Anak Buah Belikan Mikrofon Seharga Rp25 Juta
SYL Bantah Beli Durian Musang King Rp46 Juta: Saya Terheran-heran
Serahkan 20 Nama ke Jokowi, ICW Minta Pansel Capim KPK Dirombak
Luhut Bakal Libatkan KPK - Polri di Family Office Demi Cegah Cuci Uang
KPK Endus Potensi Korupsi Penyaluran Solar Subsidi
Daftar Mobil dan Motor Jokowi yang Hartanya Naik Jadi Rp95,8 M
Kemenkeu Tiba-tiba Copot Kepala Bea Cukai Purwakarta, Ini Masalahnya