yoldash.net

Nurul Ghufron Laporkan Beberapa Anggota Dewas KPK ke Bareskrim

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan beberapa Anggota Dewas KPK, tidak hanya Albertina Ho seorang.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024 tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024 tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ghufron melaporkan beberapa Anggota Dewas KPK, tidak hanya Albertina Ho seorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sampaikan pada saat di lantai 3 (Kantor KPK) bahwa saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan, termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan TUN, akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk pidana," ujar Ghufron di Kantornya, Jakarta, Senin (20/5).

"Pada saat itu sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua Pasal yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Laporan Ghufron tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 14 Mei 2024. Kata Ghufron, sudah banyak saksi yang dimintai klarifikasi.

"Siapa saja saksi yang sudah dipanggil? Ya sudah banyak. (Yang dilaporkan siapa?) Ada beberapa, tidak satu," ujarnya.

Berdasarkan surat yang diterima Indonesia.com, Ghufron melaporkan Albertina Ho dkk atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024.

Indonesia.com telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago untuk mengonfirmasi laporan Ghufron tersebut, namun belum diperoleh balasan.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat