yoldash.net

PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Vonis Etik Nurul Ghufron

Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul. Ghufron menang dalam sidang PTUN Jakarta terkait proses sidang etik dirinya di Dewas KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK.

Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan sela tersebut diketok pada siang ini di Gedung PTUN Jakarta. Hingga berita ini ditulis belum diketahui majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. SIPP PTUN Jakarta tidak memuat informasi tersebut.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," ucap hakim.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir," sambungnya.

Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sebelumnya, Dewas KPK mengagendakan pembacaan putusan kode etik perkara Ghufron pada Selasa (21/5). Hal itu dikarenakan Dewas KPK telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Ghufron selaku terperiksa.

Adapun Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Sebelumnya, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Baru-baru ini, Ghufron melaporkan Albertina ke Bareskrim Polri.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat