yoldash.net

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus LPEI

KPK cegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ilustrasi. KPK cegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/5).

"Saat ini ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali enggan membeberkan identitas empat orang tersebut. Ia hanya mengingatkan agar mereka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik nantinya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan sumber Indonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka yang dicegah ke luar negeri dua orang dari lembaga pembiayaan ekspor itu dan dua lainnya dari pihak perusahaan swasta.

Menurut temuan awal KPK, setidaknya terdapat enam perusahaan yang terindikasi fraud atau curang dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI. Dalam prosesnya, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga menangani kasus di LPEI berbekal laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat