yoldash.net

Kuasa Hukum Ghufron Minta Dewas KPK Tak Paksakan Kasus Dugaan Etik

Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ario Montana menyebut Dewas KPK harus putusan PTUN Jakarta terkait proses laporan dugaan pelanggaran etik.
Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ario Montana meminta Dewan Pengawas KPK tak memaksakan kasus dugaan pelanggaran kode etik kliennya. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Indonesia --

Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ario Montana meminta Dewan Pengawas KPK tak memaksakan kasus dugaan pelanggaran kode etik kliennya.

Ario menyebut berdasarkan putusan yang terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, Dewas KPK wajib mematuhi keputusan tersebut sebab memiliki implikasi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal perkara PTUN ini. Harapannya, Dewas untuk mentaati hasil keputusan sela dari PTUN dan SOP yang telah mereka buat. Jangan memaksakan hal yang di luar kewenangan dan kapasitas, karena itu tentu dapat berakibat hukum," kata Ario di Jakarta, Selasa (21/5).

Ario menyebut dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Nurul Ghufron.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita lihat dalam putusan sela perkara 142, Hakim telah membuat pertimbangan dan menilai bahwa organisasi KPK harus menunda pemeriksaan perkara tersebut," ujarnya.

Ario menegaskan bahwa Dewas KPK harus tunduk pada aturan tersebut sehingga mesti menunda pemeriksaan atas perkara etik Ghufron hingga proses pemeriksaan administrasi di PTUN selesai.

Ario menyebut tudingan Dewas KPK kepada kliennya bahwa telah melakukan intervensi terhadap Kementan yang telah lebih setahun lalu tidak dipaksakan menjadi pelanggaran etik.

"Ada aturan mengenai batas waktu kadaluarsa pemeriksaan oleh Dewas KPK, yaitu selama 1 tahun. Jika memang Dewas yang menciptakan aturan tersebut, maka harus ditaati. Jangan memaksakan perkara yang sudah lewat 1 tahun," ujarnya.

Sebelumnya Dewas KPK memutuskan menunda sidang pembacaan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sedianya dilaksanakan pada Selasa (21/5).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan penundaan tersebut menindaklanjuti perintah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela yang dibacakan kemarin, Senin (20/5).

"Kami sudah menerima sesuai dengan apa yang telah dimuat di dalam sistem informasi e-court, jadi kami terima langsung dari e-court. Oleh karena itu, kami anggap resmi yang berasal dari Panitera Pengadilan TUN," ujar Tumpak.

(tim/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat