yoldash.net

Warga Dago Elos Kawal Ketat Kasus Muller Bersaudara

Warga Dago Elos menyatakan bakal melakukan pengawalan terhadap kasus sengketa tanah menyusul penetapan tersangka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Kericuhan Dago Elos buntut perselisihan sengketa tanah yang dipicu oleh Muller bersaudara.Rifat Alhamidi/detikJabar

Bandung, Indonesia --

Warga Dago Elos menyatakan bakal melakukan pengawalan terhadap kasus sengketa tanah menyusul penetapan tersangka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

"Kami ke depannya untuk proses dari perkara pidana dugaan tindakan pemalsuan dan pemberian keterangan palsu di Pengadilan ini kami tetap akan mengawal tentunya. Kami memohon bantuan kepada rekan-rekan jurnalis untuk dapat tetap sama-sama kita kawal perjalanan kasus ini," kata Angga Sulistia Putra, mewakili warga Dago Elos, saat dihubungi, Rabu (8/5).

Angga mengatakan, setelah penetapan tersangka pihaknya mendapat kabar pihak Kejaksaan Tinggi Jabar juga tengah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya gelar perkara dari Kejaksaan Tinggi, Angga berharap kasus ini dapat lebih cepat diputuskan nantinya di pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Next step, kami mendapatkan kabar kemarin siang ketika kita sedang melakukan dialog dengan Kantor staf presiden, di Kejati pun telah juga lancar melakukan gelar perkara yang selanjutnya, tinggal penyerahan dokumen dari Polda ke Kejaksaan tinggi," ungkapnya.

"Mudah-mudahan saja yang kamu harapkan tentunya itu bisa berjalan lebih cepat lagi lancar dan juga semua kelembagaan tentunya bisa saling terkoneksi," sambung dia.

Muller bersaudara yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara untuk kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.

"Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana.

"Sebagaimana pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya.

(csr/gil)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat