Warga Dago Elos Kawal Ketat Kasus Muller Bersaudara
Warga Dago Elos menyatakan bakal melakukan pengawalan terhadap kasus sengketa tanah menyusul penetapan tersangka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
"Kami ke depannya untuk proses dari perkara pidana dugaan tindakan pemalsuan dan pemberian keterangan palsu di Pengadilan ini kami tetap akan mengawal tentunya. Kami memohon bantuan kepada rekan-rekan jurnalis untuk dapat tetap sama-sama kita kawal perjalanan kasus ini," kata Angga Sulistia Putra, mewakili warga Dago Elos, saat dihubungi, Rabu (8/5).
Angga mengatakan, setelah penetapan tersangka pihaknya mendapat kabar pihak Kejaksaan Tinggi Jabar juga tengah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini.
Dengan adanya gelar perkara dari Kejaksaan Tinggi, Angga berharap kasus ini dapat lebih cepat diputuskan nantinya di pengadilan.
"Next step, kami mendapatkan kabar kemarin siang ketika kita sedang melakukan dialog dengan Kantor staf presiden, di Kejati pun telah juga lancar melakukan gelar perkara yang selanjutnya, tinggal penyerahan dokumen dari Polda ke Kejaksaan tinggi," ungkapnya.
"Mudah-mudahan saja yang kamu harapkan tentunya itu bisa berjalan lebih cepat lagi lancar dan juga semua kelembagaan tentunya bisa saling terkoneksi," sambung dia.
Muller bersaudara yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara untuk kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
"Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana.
"Sebagaimana pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya.
(csr/gil)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Deputi KSP Daftar Jadi Cagub Maluku ke NasDem, Klaim Restu Moeldoko
-
Empat Bu Nyai dan Ning Tewas Tertabrak Kereta, Ponpes Sidogiri Berduka
-
Golkar Godok Nama Raffi Ahmad Tarung Cawagub Jateng
-
Apa Manfaat Utama Kartu Haji Smart Card dari Saudi?
-
Israel Serbu Rafah sampai Hamas Minta JK Bantu Mediasi dengan Israel
-
Israel Bombardir Rafah: 27 Orang Tewas, Termasuk Wanita dan Anak-anak
-
Peritel soal Wajib Sertifikasi Halal per 17 Oktober: Mungkin Diundur
-
Kasus Dugaan Fraud Indofarma Bakal Dilaporkan ke Kejagung
-
Wamen BUMN Sebut Bakal Ada Bank Emas, Dikelola Pegadaian
-
2 Pemain Tersisa Dortmund usai Final Liga Champions 11 Tahun Lalu
-
Profil Safiq Rahim, Bintang Malaysia yang Diserang Orang Tak Dikenal
-
5 Fakta Jelang Madrid vs Bayern di Liga Champions
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Bisa Bikin Jadwal
-
Deret Viral Aturan Bea Cukai, Denda Sepatu hingga Influencer
-
Bos Smartfren Buka-bukaan Soal Rencana Merger dengan XL
-
Hyundai Ioniq 5 dan 6 Ditarik dari Tangan Konsumen di Indonesia
-
Polisi Kirim Surat Tilang Lewat WA, Berikut Alasannya
-
VinFast Resmikan Penjualan VF e34 dengan Skema Berlangganan Baterai
-
Rumah Drake Ditembak, Penjaga Jadi Korban dan Kini Dijaga Polisi
-
Biopik Ki Hadjar Dewantara Tayang 2026, Gina S. Noer Jadi Sutradara
-
Chen EXO Akan Comeback Rilis Mini Album DOOR 28 Mei
-
Skrining 21 Sekolah di Jakarta, 5,6 Persen Anak Bawa Gen Thalasemia
-
5 Pantangan Makanan agar Penampilan Awet Muda, Kurangi Gorengan
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso