yoldash.net

Muller Bersaudara Resmi Jadi Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

Muller Bersaudara telah memicu sengketa kepemilikan tanah 335 warga Dago Elos hingga 6,3 hektare karena mereka berdalih masih kerabat Ratu Wilhelmina Belanda.
Muller Bersaudara telah memicu sengketa kepemilikan tanah 335 warga Dago Elos hingga 6,3 hektare karena mereka berdalih masih kerabat Ratu Wilhelmina Belanda. Unsplash/Pixabay

Bandung, Indonesia --

Muller bersaudara yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara penyidik Polda Jabar untuk kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.

"Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana.

"Sebagaimana pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya.

ADVERTISEMENT

Kasus sengketa tanah Dago Elos bermula ketika keluarga Muller yang terdiri dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Supendi Muller mengklaim lahan yang ditinggali warga sebagai milik mereka. Keluarga Muller mengklaim lahan itu dengan menggunakan Eigendom Verponding.

Mahkamah Agung dalam Putusan No. 34 K/TUN/2007 menjelaskan istilah eigendom verponding digunakan untuk menunjuk suatu hak milik terhadap suatu tanah. Eigendom awalnya diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata. Namun telah dinyatakan dicabut oleh UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Singkat cerita, Tim Advokasi Dago Elos mengungkapkan keluarga Muller mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) ke Pengadilan Agama Cimahi pada 2014 silam. PA Cimahi kemudian menetapkan ahli waris itu kepada mereka dengan mengeluarkan penetapan ahli waris bernomor 687/pdt.p/2013.

Dalam PAW tersebut disebutkan Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia. Dengan PAW itu, keluarga Muller kemudian menggugat warga agar bisa menguasai lahan.

Adapun tanah yang diklaim yakni tanah seluas 6,3 hektare (ha) itu terbagi tiga Verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi.

Dalam UUPA memang pihak yang mengklaim mewarisi tanah peninggalan keluarganya dari Barat bisa dikonversi dan menjadi hak miliknya (Eigendom Verponding). Namun, konversi tanah Eigendom Verponding hanya bisa dilakukan sampai 1980.

Berbekal dokumen tersebut, keluarga Muller menggugat warga di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada 2016 atau 40 tahun setelah tenggat konversi. Kemudian, mereka juga menjalani banding di Pengadilan Tinggi (2017).

Keluarga Muller memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari PT Dago Intigraha (sebagai penggugat IV). Melalui PT Dago Intigraha, keluarga Muller menggugat warga Dago Elos yang terdiri dari 335 orang yang tinggal di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos RW 1, RW 2, dan RW 3.

Mereka juga maju sampai tingkat kasasi. Namun, mereka kalah dengan keluarnya Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019. Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan tenggat waktu konversi Eigendom Verponding sudah berakhir.

Tak menyerah, Keluarga Muller melakukan Peninjauan kembali (PK). Pada tingkat itu, mereka memenangkan gugatan dan warga Dago Elos terancam diusir. 

(csr/gil)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat