yoldash.net

Deret Viral Aturan Bea Cukai, Denda Sepatu hingga Influencer

Bea Cukai mendapat sorotan tajam dari warganet dalam beberapa waktu terakhir karena sejumlah kasus yang dianggap merugikan masyarakat.
Ilustrasi. Bea Cukai mendapat sorotan tajam dari warganet dalam beberapa waktu terakhir karena sejumlah kasus yang dianggap merugikan masyarakat. (Foto: CNN Indonesia/Daniela)

Jakarta, Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat sorotan tajam dari warganet dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, banyak kasus yang dianggap merugikan masyarakat belakangan viral di media sosial.

Sampai awal Mei ini setidaknya ada enam kasus viral yang berkaitan dengan Bea Cukai. Mulai dari alat bantu belajar SLB tunanetra yang tertahan selama dua tahun hingga dugaan sewa jasa influencer.

Namun demikian, di tengah ramainya kasus viral, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kerja Bea Cukai merupakan tugas negara yang rumit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Instansi Bea Cukai harus melakukan banyak peraturan-peraturan yang merupakan dari aturan berbagai kementerian/lembaga (K/L)," kata Ani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Minggu (28/4).

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta pihak Bea Cukai harus mampu berkomunikasi secara baik dengan masyarakat. Ia meminta anak buahnya agar bisa mengedukasi dan menjelaskan kepada warga Indonesia soal betapa rumitnya kerja mereka.

Sebab ia merinci setidaknya ada 4 tugas utama DJBC Kementerian Keuangan yang harus dilaksanakan. Pertama, Bea Cukai sebagai revenue collector dari bea masuk atau pajak.

Kedua Bea Cukai adalah fasilitator perdagangan. Ketiga, DJBC harus menjadi industrial assistance atau mendukung industri dalam negeri. Dan keempat, DJBC memiliki tugas sebagai community protector alias menjaga masyarakat.

Berikut daftar kasus viral Bea Cukai selama beberapa waktu terakhir:

Isu sewa buzzer

Pada awal Mei, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diterpa isu soal penyewaan jasa konten kreator atau influencer di media sosial yang diungkapkan oleh konten kreator Bima lewat akun TikToknya @awbimax.

Bima mengunggah tangkapan layar tawaran dari sebuah agensi untuk bekerjasama dengan Bea Cukai. Tawaran itu disebut bukan sebagai buzzer, tapi pandangan influencer terkait pengalaman mereka dengan Bea Cukai.

Namun hal tersebut dibantah oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto yang mengatakan pihaknya tidak pernah ada tawaran kerja sama dengan Bima.

Nirwala mengakui memang benar pihaknya pernah bekerja sama dengan beberapa influencer lain terkait layanan kepabeanan dan cukai, namun bukan sebagai buzzer.

Kerja sama dengan influencer ini bertujuan untuk memaksimalkan jangkauan publisitas dan menyederhanakan informasi agar dapat lebih mudah dipahami masyarakat secara praktis.

Jaket milik Cakra Khan

Penyanyi Cakra Khan yang juga ikut menceritakan pengalamannya pahitnya ketika berurusan dengan pihak Bea Cukai. Ia dipaksa membayar denda cukai yang nominalnya jauh melebihi harga barang yang dipesan.

Dalam kicauan di media sosial X, Kamis (2/5), Cakra mengaku dirinya bahkan sudah mengalami sebanyak dua kali kejadian serupa, jauh sebelum kasus viral yang terjadi beberapa waktu terakhir terkait Bea Cukai.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan barang kiriman dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Beleid yang berlaku efektif per 17 Oktober 2023 ini mengubah sejumlah ketentuan terkait dimana barang impor dengan nilai FOB US$3 hingga US$1.500 akan dipungut bea masuk flat 7,5 persen dan PPn 11 persen.

Paket mainan robot impor dirusak

Youtuber Medy Renaldy juga menyampaikan keluhannya mengenai mainan robot Megatron yang tertahan lama, dan kemasan paket yang rusak usai diperiksa Bea Cukai, padahal sebelumnya pajak sudah dibayarkan sesuai dengan ketetapan Bea Cukai.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya tidak pernah membuka paket kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Di sisi lain, Senior Technical Advisor DHL Indonesia Ahmad Mohamad juga mengungkapkan sudah menangani masalah ini dengan menghubungi perusahaan robot selaku pengirim dan melakukan pengecekan CCTV yang berisi dokumentasi terkait proses pemeriksaan paketnya.

Denda sepatu di halaman berikutnya...

Denda Sepatu hingga Wajib Lapor Barang

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat