Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan kelimanya masing-masing adalah HL, beneficial owner PT TIN, FR selaku marketing PT TIN.
Kemudian SW, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2015 sampai 2019; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas.
"Selanjutnya setelah dilanjutkan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4).
Tiga tersangka yakni FR, AS dan SW ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan.
"Sedangkan terhadap tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
(yoa/pua)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
-
Nurul Ghufron Respons Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa
-
Risma Cerita Minta Guru Ngaji Doakan Gagal Jadi Wali Kota Surabaya
-
Hamas Janji Lucuti Senjata jika Palestina Merdeka
-
VIDEO: Momen Pertemuan Menlu AS dan Presiden China Xi Jinping
-
PM Anwar Bantah Beri Izin Buka Kasino di Forest City Johor Bahru
-
PGE Area Kamojang Sabet Tiga Penghargaan Unggulan di Forum CSR Jabar
-
Survei: 69 Persen Perusahaan RI Setop Rekrut Karyawan Demi Cegah PHK
-
Kemendag Musnahkan Baja Tulang Tak Sesuai SNI Rp257 M
-
Eko Yuli Penasaran Medali Emas di Olimpiade 2024
-
VIDEO: Mimpi Yolla Yuliana Ikut Try Out di Liga Voli Korea
-
Piala Asia U-23: Uzbekistan Unggul atas Arab Saudi di Babak Pertama
-
BMKG Ingatkan Bahaya Sesar Lembang, Rumah-Rumah Bisa Rata dengan Tanah
-
Pakar MIT Buat AI yang Bisa Prediksi Tindakan Manusia
-
Kominfo: Satgas Gaet Interpol untuk Berantas Judi Online
-
VIDEO: Pikap Listrik Toyota Hilux Diuji Jadi Kendaraan Umum Thailand
-
Serunya Vespa World Days 2024
-
Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang
-
Konser LANY di Jakarta Jadi Dua Hari, 9 dan 10 Oktober
-
Review Film: Challengers
-
Imigrasi Bali Beber Alasan Tahan Hyoyeon, Bomi, dan Kru Pick Me Trip
-
Gadis Ini Marah Ditegur Seenaknya Rendam Kaki di Danau Situs Historis
-
Bandara Supadio Tak Lagi Internasional Gegara Turis ke Kalbar Sedikit
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso